medcom.id, Jakarta: Markas Besar TNI menetapkan tiga prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut jenis Agusta Westland (AW) 101. Penyidik dari Polisi Militer TNI mengaku memiliki alat bukti cukup untuk menjerat ketiganya.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Marsekal Muda FA sebagai Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pemegang kas; dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
"Sudah tingkatkan status dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Gatot, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2017.
Gatot mengatakan TNI juga telah memeriksa 13 saksi. Enam orang dari pihak militer dan tujuh lainnya dari sipil. Penetapan ketiga tersangka ini, kata Gatot, merupakan hasil penyidikan gabungan antara POM TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
Dari hasil penyidikan, ditemukan potensi kerugian negara Rp220 miliar. Pengadaan helikopter disebut mencapai Rp738 miliar. "Berarti pembelian helikopter ini bukan baru," ujar Gatot.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp139 miliar dari rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri, selaku penyedia barang. Perusahaan ini diketahui sudah menekan kontrak dengan Mabes TNI AU dengan nomor kontrak KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tertanggal 29 juli 2016.
Mantan Panglima Kostrad ini mengatakan hasil penyidikan masih sementara tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. "Penyidik POM TNI, KPK, dan PPATK masih mengecek aliran dananya," kata Gatot.
Gatot berharap pihak yang terkait dalam perkara ini bersikap kooperatif, jujur, dan bertanggung jawab. "Sehingga perkara bisa diselesaikan dengan cepat, tuntas, dan profesional."
Baca: Nasib Helikopter AW 101 Menunggu Hasil Investigasi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan fakta dan data untuk menetapkan tersangka dari sipil. Penyidik KPK juga sudah menggeledah empat lokasi di Jakarta dan Bogor.
"Hari ini sudah penyelidikan, mudah-mudahan tak lama lagi ke penyidikan. Kami sudah sepakat (tersangka dari) TNI (diproses) di peradilan militer dan swasta di pengadilan tipikor. Saat ini kami masih mengumpulkan fakta dan data," ucapnya.
Pembelian Helikopter AW 101 menjadi polemik. Presiden Joko Widodo sempat menolak pembeliaan heli untuk VVIP ini pada Desember 2015. Agus Supriatna yang saat itu menjabat sebagai kepala staf TNI AU menyebut pembelian helikopter tetap dilakukan sesuai kebutuhan. Dia bilang pesawat digunakan untuk mengangkut pasukan dan SAR tempur.
Belakangan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo membatalkan pembelian itu. Dia pun sudah berkirim surat pembatalan ke pihak kontraktor.
medcom.id, Jakarta: Markas Besar TNI menetapkan tiga prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut jenis Agusta Westland (AW) 101. Penyidik dari Polisi Militer TNI mengaku memiliki alat bukti cukup untuk menjerat ketiganya.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain Marsekal Muda FA sebagai Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pemegang kas; dan Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
"Sudah tingkatkan status dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Gatot, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2017.
Gatot mengatakan TNI juga telah memeriksa 13 saksi. Enam orang dari pihak militer dan tujuh lainnya dari sipil. Penetapan ketiga tersangka ini, kata Gatot, merupakan hasil penyidikan gabungan antara POM TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
Dari hasil penyidikan, ditemukan potensi kerugian negara Rp220 miliar. Pengadaan helikopter disebut mencapai Rp738 miliar. "Berarti pembelian helikopter ini bukan baru," ujar Gatot.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp139 miliar dari rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri, selaku penyedia barang. Perusahaan ini diketahui sudah menekan kontrak dengan Mabes TNI AU dengan nomor kontrak KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tertanggal 29 juli 2016.
Mantan Panglima Kostrad ini mengatakan hasil penyidikan masih sementara tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. "Penyidik POM TNI, KPK, dan PPATK masih mengecek aliran dananya," kata Gatot.
Gatot berharap pihak yang terkait dalam perkara ini bersikap kooperatif, jujur, dan bertanggung jawab. "Sehingga perkara bisa diselesaikan dengan cepat, tuntas, dan profesional."
Baca: Nasib Helikopter AW 101 Menunggu Hasil Investigasi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan fakta dan data untuk menetapkan tersangka dari sipil. Penyidik KPK juga sudah menggeledah empat lokasi di Jakarta dan Bogor.
"Hari ini sudah penyelidikan, mudah-mudahan tak lama lagi ke penyidikan. Kami sudah sepakat (tersangka dari) TNI (diproses) di peradilan militer dan swasta di pengadilan tipikor. Saat ini kami masih mengumpulkan fakta dan data," ucapnya.
Pembelian Helikopter AW 101 menjadi polemik. Presiden Joko Widodo sempat menolak pembeliaan heli untuk VVIP ini pada Desember 2015. Agus Supriatna yang saat itu menjabat sebagai kepala staf TNI AU menyebut pembelian helikopter tetap dilakukan sesuai kebutuhan. Dia bilang pesawat digunakan untuk mengangkut pasukan dan SAR tempur.
Belakangan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo membatalkan pembelian itu. Dia pun sudah berkirim surat pembatalan ke pihak kontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)