Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Hingga kini, lembaga Antikorupsi masih berkoordinasi dengan TNI AU untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi cukup banyak ya. Data dari PPATK juga sudah kita terima, tapi tidak bisa kita buka lebih rinci datanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Febri mengakui sampai saat ini pihaknya belum berhasil mendapatkan keterangan dari Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Komisi Antirasuah berharap institusi TNI masih berkomitmen menyelesaikan kasus korupsi pengadaan Heli ini.
"Kami harap komitmen dari Puspom TNI atau Panglima TNI masih sama dengan ketika proses awal ini terjadi. Jadi ada Puspom TNI yang menangani dan KPK menangani," pungkasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna pernah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Januari 2018 lalu. Namun, sepanjang pemeriksaan Agus menolak memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalil Agus ogah memberikan keterangan lantaran saat kejadian dirinya menjabat sebagai KSAU dan tercatat sebagai prajurit aktif. Agus berdalih terikat sumpah prajurit yang tak boleh membocorkan rahasia tentara.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, setelah meneken kontrak dengan TNI AU pada Februari 2016, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Tak hanya KPK, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Hingga kini, lembaga Antikorupsi masih berkoordinasi dengan TNI AU untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi cukup banyak ya. Data dari PPATK juga sudah kita terima, tapi tidak bisa kita buka lebih rinci datanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Febri mengakui sampai saat ini pihaknya belum berhasil mendapatkan keterangan dari Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Komisi Antirasuah berharap institusi TNI masih berkomitmen menyelesaikan kasus korupsi pengadaan Heli ini.
"Kami harap komitmen dari Puspom TNI atau Panglima TNI masih sama dengan ketika proses awal ini terjadi. Jadi ada Puspom TNI yang menangani dan KPK menangani," pungkasnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna pernah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Januari 2018 lalu. Namun, sepanjang pemeriksaan Agus menolak memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalil Agus ogah memberikan keterangan lantaran saat kejadian dirinya menjabat sebagai KSAU dan tercatat sebagai prajurit aktif. Agus berdalih terikat sumpah prajurit yang tak boleh membocorkan rahasia tentara.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, setelah meneken kontrak dengan TNI AU pada Februari 2016, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Tak hanya KPK, Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)