Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Brigadir J, Pengamat Beberkan Beberapa Aturan yang Dilanggar Polri

Siti Yona Hukmana • 29 Juli 2022 08:14

Prarekonstruksi tak ada dalam SK Kapolri

Bambang melanjutkan Polri juga melanggar aturan terkait pelaksanaan pra rekonstruksi. Menurut dia, istilah pra rekonstruksi tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000.
 
"Pra rekonstruksi kemarin saksi dan tersangkanya siapa?" kata Bambang. 
 
Bambang menjelaskan dalam Bab III angka 8.3 di SK Kapolri Nomor1205 Tahun 2000 diatur bahwa metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi. "Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," ungkap dia. 

Selain itu, kata Bambang, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan itu secara lengkap menyatakan dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
 
Meski begitu, dia tetap mengapresiasi langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Meski, kata dia, agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik.
 
"Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya menutup-nutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap kepada publik," ucap Bambang. 
 
Menurut dia, kehebohan yang terjadi saat ini asalnya dari langkah-langkah, tindakan dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri sendiri. Mulai pengambilan CCTV, olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik. 
 
"Yang semua itu bermuara pada ketidakpercayaan pada institusi Polri. Itu beberapa Peraturan Kapolri yang dilanggar," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan