medcom.id, Jakarta: Sidang perdana atas pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh tabloid Obor Rakyat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedianya sidang dihelat pukul 10.00 WIB, tapi molor sampai jam 13.00 WIB.
"Harusnya jam 10.00 WIB, dapat pemberitahuan mendadak jadi jam 13.00 WIB, jam satu ya," kata salah satu terdakwa, Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa, saat dihubungi media, Selasa (17/5/2016).
Darmawan kurang tahu alasan pengadilan memundurkan jadwal sidang. Darmawan datang bersama terdakwa lainnya, yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.
Hari ini sidang diagendakan untuk bacaan dakwaan. "Iya sekarang pembacaan dakwaan," ujar Darmawan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawaroh, Muhtar Hudori menunjukkan tabloid Obor Rakyat edisi terbaru di Kelurahan Sumur Panggang, Tegal, Jateng, Minggu (6/7/2014). Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sekira pukul 11.00 WIB, keduanya nampak sudah hadir di pengadilan. Kasus ini memang baru disidangkan setelah keduanya ditetapkan tersangka dua tahun lalu saat masih Pemilihan Presiden 2014.
"Pertama, kami kan statusnya tersangka sejak Pilpres, tidak ada kabar (kapan sidang) padahal sudah P21, tapi enggak ada kabar soal rencana sidang," lanjut Setyardi di PN Jakarta Pusat.
(Baca juga: Kuasa Hukum: Jokowi Tak Diperlakukan Khusus)
Setyardi bilang, pihaknya sudah menanyakan kepastian sidang kepada jaksa sejak lama. Namun, mereka baru mendapat panggilan dari pengadilan baru-baru ini.
"Kita sudah sering tanya, sampai tiba-tiba dapat panggilan sidang. Mungkin secara teknis hukum itu tidak masalah," jelas Setyardi.
Meski demikian, baik Setyardi dan Darmawan tidak mempermasalahkan hal itu. Mereka akan mengikuti proses hukum yang ada. Keduanya tidak tahu pasti kenapa sidang baru dilangsungkan.
"Jaksa yang tahu alasannya," ujar Setyardi.
(Baca juga: Polri Harap Jokowi Segera Penuhi Panggilan Pemeriksaan)
Pada Pilpres 2014 Jokowi diwakili tim hukumnya melaporkan tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tabloid itu diduga membuat produk jurnalistik yang berbau SARA(Suku Ras Agama dan Antargolongan). Dewan Pers pun telah menyatakan tulisan dalam tabloid Obor Rakyat berisi propaganda.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana atas pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh tabloid Obor Rakyat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedianya sidang dihelat pukul 10.00 WIB, tapi molor sampai jam 13.00 WIB.
"Harusnya jam 10.00 WIB, dapat pemberitahuan mendadak jadi jam 13.00 WIB, jam satu ya," kata salah satu terdakwa, Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa, saat dihubungi media, Selasa (17/5/2016).
Darmawan kurang tahu alasan pengadilan memundurkan jadwal sidang. Darmawan datang bersama terdakwa lainnya, yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.
Hari ini sidang diagendakan untuk bacaan dakwaan. "Iya sekarang pembacaan dakwaan," ujar Darmawan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawaroh, Muhtar Hudori menunjukkan tabloid Obor Rakyat edisi terbaru di Kelurahan Sumur Panggang, Tegal, Jateng, Minggu (6/7/2014). Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sekira pukul 11.00 WIB, keduanya nampak sudah hadir di pengadilan. Kasus ini memang baru disidangkan setelah keduanya ditetapkan tersangka dua tahun lalu saat masih Pemilihan Presiden 2014.
"Pertama, kami kan statusnya tersangka sejak Pilpres, tidak ada kabar (kapan sidang) padahal sudah P21, tapi enggak ada kabar soal rencana sidang," lanjut Setyardi di PN Jakarta Pusat.
(
Baca juga: Kuasa Hukum: Jokowi Tak Diperlakukan Khusus)
Setyardi bilang, pihaknya sudah menanyakan kepastian sidang kepada jaksa sejak lama. Namun, mereka baru mendapat panggilan dari pengadilan baru-baru ini.
"Kita sudah sering tanya, sampai tiba-tiba dapat panggilan sidang. Mungkin secara teknis hukum itu tidak masalah," jelas Setyardi.
Meski demikian, baik Setyardi dan Darmawan tidak mempermasalahkan hal itu. Mereka akan mengikuti proses hukum yang ada. Keduanya tidak tahu pasti kenapa sidang baru dilangsungkan.
"Jaksa yang tahu alasannya," ujar Setyardi.
(
Baca juga: Polri Harap Jokowi Segera Penuhi Panggilan Pemeriksaan)
Pada Pilpres 2014 Jokowi diwakili tim hukumnya melaporkan tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tabloid itu diduga membuat produk jurnalistik yang berbau SARA(Suku Ras Agama dan Antargolongan). Dewan Pers pun telah menyatakan tulisan dalam tabloid Obor Rakyat berisi propaganda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)