medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri diketahui telah melakukan panggilan ulang pada Presiden Terpilih Joko Widodo terkait pemeriksaan saksi korban atas kasus Obor Rakyat. Polri berharap, Jokowi dapat memenuhi panggilan ketiga tersebut.
"Pak Jokowi melaporkan karena Obor Rakyat memfitnah. Kata itu akan ditanyakan kepada beliau. Sehingga ada keterangan beliau langsung dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksan). Ketika keterangan korban dibutuhkan, sangat tinggi itu alat bukti yang sah," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F Sompie kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014).
Dikatakan Ronny, pemeriksaan pada korban penting dilakukan agar delik aduan dapat diproses. Sebab, korban mengetahui secara langsung yang dialami, sementara pengacara tidak merasakan secara langsung.
Karena itu, hingga kini Polri bakal terus menunggu kedatangan Jokowi guna proses kasus kedepan.
"Karena kita tergantung, menunggu saja. Ini delik pengaduan mau dicabut selesai," pungkas dia.
Sebelumnya, Pihak Jokowi melaporkan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa terkait pencemaran nama baik dan fitnah Jokowi dalam tabloid itu. Baik Setiyardi dan Darmawan kini telah menjadi tersangka.
Terkait itu, Jokowi dipanggil Bareskrim Polri guna pemeriksaan saksi korban. Tercatat sudah dua kali mantan Gubernur Solo itu dipanggil, namun belum juga hadir.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri diketahui telah melakukan panggilan ulang pada Presiden Terpilih Joko Widodo terkait pemeriksaan saksi korban atas kasus Obor Rakyat. Polri berharap, Jokowi dapat memenuhi panggilan ketiga tersebut.
"Pak Jokowi melaporkan karena Obor Rakyat memfitnah. Kata itu akan ditanyakan kepada beliau. Sehingga ada keterangan beliau langsung dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksan). Ketika keterangan korban dibutuhkan, sangat tinggi itu alat bukti yang sah," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F Sompie kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014).
Dikatakan Ronny, pemeriksaan pada korban penting dilakukan agar delik aduan dapat diproses. Sebab, korban mengetahui secara langsung yang dialami, sementara pengacara tidak merasakan secara langsung.
Karena itu, hingga kini Polri bakal terus menunggu kedatangan Jokowi guna proses kasus kedepan.
"Karena kita tergantung, menunggu saja. Ini delik pengaduan mau dicabut selesai," pungkas dia.
Sebelumnya, Pihak Jokowi melaporkan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa terkait pencemaran nama baik dan fitnah Jokowi dalam tabloid itu. Baik Setiyardi dan Darmawan kini telah menjadi tersangka.
Terkait itu, Jokowi dipanggil Bareskrim Polri guna pemeriksaan saksi korban. Tercatat sudah dua kali mantan Gubernur Solo itu dipanggil, namun belum juga hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JCO)