Jakarta: Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan jabatan calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai direksi bank BUMN. Perkara itu dijadikan bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan, alasan kubu Prabowo soal jabatan Ma'ruf Amin salah alamat. Kubu Prabowo diminta membaca kembali UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan, Pasal 227 huruf P UU Pemilu, pengunduran diri berlaku apabila yang bersangkutan berstatus karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," kata Arsul di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Baca juga: Perkara Posisi Ma'ruf di Bank Syariah di Mata KPU
Adapun Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Pasalnya, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul.
Lebih lanjut, status sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan atau pun direksi atau komisaris atau pejabat BUMN.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
Baca juga: TKN: Ma'ruf tak Punya Jabatan di BUMN
Sebelumnya, Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan, salah satu bukti yang diajukannya yakni jabatan cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Menurut temuannya, Ma'ruf masih menduduki Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah saat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Kubu 02 menilai Ma'ruf melanggar pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan.
Jakarta: Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan jabatan calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai direksi bank BUMN. Perkara itu dijadikan bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan, alasan kubu Prabowo soal jabatan Ma'ruf Amin salah alamat. Kubu Prabowo diminta membaca kembali UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan, Pasal 227 huruf P UU Pemilu, pengunduran diri berlaku apabila yang bersangkutan berstatus karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," kata Arsul di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Baca juga:
Perkara Posisi Ma'ruf di Bank Syariah di Mata KPU
Adapun Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Pasalnya, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul.
Lebih lanjut, status sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan atau pun direksi atau komisaris atau pejabat BUMN.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
Baca juga:
TKN: Ma'ruf tak Punya Jabatan di BUMN
Sebelumnya, Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan, salah satu bukti yang diajukannya yakni jabatan cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Menurut temuannya, Ma'ruf masih menduduki Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah saat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Kubu 02 menilai Ma'ruf melanggar pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)