Jakarta: Tuduhan penyalahgunaan jabatan pada cawapres Ma'ruf Amin oleh timm kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dinilai salah kamar. Ketua tim hukum Bambang Widjojanto dinilai pun dinilai tidak paham hukum.
"Mungkin kawan-kawan dari 02 tidak membaca Undang-undang BUMN, karena BUMN penyertaan modalnya kekayaan negara yang dipisahkan," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Arya Sinulingga kepada Medcom.id, Selasa,11 Juni 2019.
Arya menjelaskan, meskipun anak usaha dari PT BNI (Persero) Tbk yang notabennya adalah perusahaan pelat merah, namun BNI Syariah bukanlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sementara yang mereka sebut itu BNI Syariah dan lain-lain adalah anak perusahaan BNI dan BNI Life dan Mandiri juga begitu anak perusahaan juga, jadi enggak ada penyertaan langsung negara di sana," ujar Arya.
Gugatan kubu 02 dinilai hanya sebagai ancaman tanpa bukti belaka. TKN pun cuek menaggapi gugatan tidak berdasar tersebut.
Tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka bertujuan merevisi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres).
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang hadir di antaranya Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, dan Iwan Satriawan. Mereka langsung berdiskusi dengan panitera MK.
Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku kedatangannya kali ini memanfaatkan hak konstitusional guna memperbaiki berkas permohonan sebelum diregistrasi.
Bambang mengungkapkan, salah satu bukti yang diajukannya yakni jabatan cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Menurut temuannya, Ma'ruf masih menduduki Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah saat mencalonkan diri sebagai cawapres.
Kubu 02 menilai Ma'ruf melanggar pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SCI))