Baiq Nuril - ANT/Dhimas Pratama.
Baiq Nuril - ANT/Dhimas Pratama.

Perekaman Baiq Nuril Dinilai Bentuk Pengumpulan Bukti

Candra Yuri Nuralam • 09 Juli 2019 07:44
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penolakan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus Baiq Nuril Maknun tidak adil. Fickar menilai ada kekeliruan dalam putusan Nuril.
 
"Putusan PK ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan kekeliruan atau kekhilafan Majelis Kasasi yang seharusnya menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram (Pasal 244 KUHAP)," kata Fickar kepada Medcom.id, Senin, 8 Juli 2019.
 
Fickar menilai MA keliru menafsirkan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan mantan guru SMA di Mataram itu dinilai tidak termasuk kualifikasi mendistribusikan dan mentransmisikan info atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaan.

"Demikian juga bila tindakan Baiq Nuril merekam dikualifikasi sebagai "membuat dapat diaksesnya info atau dokumen elektronik", maka sudah sepantasnya juga dipertanyakan," ujar Fickar.
 
Menurut Fickar tindakan yang dilakukan oleh Nuril merupakan bentuk pembelaan diri. Rekaman percakapan Nuril dengan kepala sekolah dinilai hanya sekadar mengumpulkan bukti semata.
 
"Seharusnya "tindakan perekaman suara" yang dibuat dan digunakan dalam rangka pelaporan kepada pengawas kepala sekolah seharusnya dianggap dan diletakkan sebagai pembelaan diri. Karenanya ada alasan pemaaf (Pasal 49 KUHP) bagaimana tindakan Baiq Nuril dan dia harus dilepaskan dari tuntutan," jelas Fickar.
 
(Baca juga: Ombudsman Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti)
 
Meski begitu, Fickar menyebut putusan MA tetap bersifat absolut. Artinya, apa pun keputusan itu dipastikan berdasarkan pertimbangan majelis dan harus ditaati.
 
"Sekarang tinggal menyelamatkan Nuril dari hukuman yang tidak logis (membayar uang pengganti Rp500 juta) padahal sejatinya Nuril merupakan korban kekerasan seksual dari sang kepala sekolah," tandas dia. 
 
Sebelumnya, MA menilai putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) terhadap terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sudah tepat. Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. 
 
"(BN) diadili sesuai dakwaan JPU," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019. 
 
MA menilai ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan hakim PN Mataram. Sebab, Baiq Nuril secara sadar merekam dugaan pembicaraan asusila kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
 
Andi memahami banyak yang menaruh harapan kepada MA untuk mencari keadilan, termasuk Baiq Nuril. Namun, perlu dipahami peran dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan PK. 
 
MA dalam mengadili perkara kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris, atau memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya. MA, terang dia, hanya menilai masalah penerapan hukum apakah sudah tepat atau tidak.
 
(Baca juga: MA Bantah Malaadministrasi Penanganan Perkara Baiq Nuril)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>