Baiq Nuril - ANT/Dhimas Pratama.
Baiq Nuril - ANT/Dhimas Pratama.

Ombudsman Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Whisnu Mardiansyah • 08 Juli 2019 11:08
Jakarta: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mendukung rencana Baiq Nuril mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo. Sebab, ancaman hukuman Baiq Nuril tak lebih dari dua tahun. 
 
"Saya kira saya mendukung yang disampaikan sejumlah masyarakat sipil. Kami mendukung sejumlah imbauan yang diminta masyarakat sipil," kata Ninik di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. 
 
Ninik menilai pengajuan amnesti paling realistis dibandingkan grasi. Grasi diberikan apabila kasus telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau minimal dua tahun. 

"Maka paling tidak dikeluarkan amnesti. Amnesti kan kalau dulu hanya menjadi kewenangan eksekutif. Tapi ini kan ada kewenangan lembaga yudikatif," jelas Ninik. 
 
Melalui amnesti, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan correctional system atas penolakan PK. Ninik menilai ada malaadministrasi atas putusan MA menolak PK yang diajukan pihak Baiq Nuril. 
 
"Maka tadi yang saya sampaikan. MA perlu melakukan correctional system melalui amnesti bersama dengan pemerintah," ucapnya. 
 
(Baca juga: Presiden Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti)
 
Ninik mengendus MA mengabaikan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan. Ia menjelaskan penetapan Peraturan MA Nomor 3 dilakukan karena ingin melindungi warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi hak konstitusional. Itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Apalagi, saat ini perempuan rentan mendapat diskriminasi gender. Padahal, ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polri yang semestinya dapat membantu mendalami posisi dan kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum. Faktanya, dimensi gender dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami Baiq sama sekali tak terlihat.
 
"Maka hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersbut," jelas Ninik. 
 
(Baca juga: Bukti Menjerat Baiq Nuril Dinilai Lemah)
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman dugaan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7.
 
"MA menolak permohonan PK pemohon terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
 
Ketua majelis hakim Suhadi dibantu hakim anggota Margono dan Desnayeti dalam perkara itu. Majelis hakim menilai dalil pemohon putusan MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau keliru tak dapat dibenarkan.
 
"Karena putusan judex yuris/MA tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>