Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Andi Hamzah menyebut, Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK. Menurut dia, Jokowi juga tidak perlu mengeluarkan Perppu.
Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Dia menyarankan agar Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut.
"Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.
Menurut dia, salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi terkait polemik UU KPK adalah dengan mengembalikan kembali UU itu ke DPR untuk diperbaiki lagi. Jika Perppu diterbitkan, menurut Andi, justru Jokowi menyalahi UUD
"Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini," ulangnya lagi.
Guru Besar Universitas Trisakti itu menyatakan, UU KPK itu bisa saja dikembalikan. Namun, dengan syarat, UU itu belum diteken oleh Jokowi.
"Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," terangnya.
Sementara, jika UU KPK sudah diteken Jokowi, maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang. Adapun langkah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga tidak bisa dilakukan, karena UU KPK belum diundangkan.
"Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum," jelasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzALWlN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Andi Hamzah menyebut, Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK. Menurut dia, Jokowi juga tidak perlu
mengeluarkan Perppu.
Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Dia menyarankan agar Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut.
"Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.
Menurut dia, salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi terkait polemik UU KPK adalah dengan mengembalikan kembali UU itu ke DPR untuk diperbaiki lagi. Jika Perppu diterbitkan, menurut Andi, justru Jokowi menyalahi UUD
"Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini," ulangnya lagi.
Guru Besar Universitas Trisakti itu menyatakan,
UU KPK itu bisa saja dikembalikan. Namun, dengan syarat, UU itu belum diteken oleh Jokowi.
"Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," terangnya.
Sementara, jika UU KPK sudah diteken Jokowi, maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang. Adapun langkah mengajukan
uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga tidak bisa dilakukan, karena UU KPK belum diundangkan.
"Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)