Jakarta: Presiden Joko Widodo mulai melunak soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Jokowi menyebut mempertimbangkan sisi politik dikeluarkan atau tidaknya Perppu atas UU KPK. Penerbitan Perppu perlu pertimbangan matang.
Dia berjanji membuat keputusan dalam waktu dekat. "Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas dia.
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan Perppu terkait UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penerbitan Perppu tak bisa dilakukan karena RUU baru saja disahkan DPR. Dia juga menilai kondisi pascapengesahan RUU KPK tak genting sehingga memaksa penerbitan Perppu.
"Baru disahkan, Perppu alasan apa," ungkap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Yasonna menyebut pihak-pihak yang tak setuju dengan UU KPK bisa mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jalur itu dinilai sesuai prosedur hukum.
Jakarta: Presiden Joko Widodo
mulai melunak soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
Jokowi menyebut mempertimbangkan sisi politik dikeluarkan atau tidaknya Perppu atas UU KPK. Penerbitan Perppu perlu pertimbangan matang.
Dia berjanji membuat keputusan dalam waktu dekat. "Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas dia.
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan Perppu terkait UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penerbitan Perppu tak bisa dilakukan karena RUU baru saja disahkan DPR. Dia juga menilai kondisi pascapengesahan RUU KPK tak genting sehingga memaksa penerbitan Perppu.
"Baru disahkan, Perppu alasan apa," ungkap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Yasonna menyebut pihak-pihak yang tak setuju dengan UU KPK bisa mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jalur itu dinilai sesuai prosedur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)