Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Damar Iradat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Damar Iradat

Perppu KPK Tak Bakal Diterbitkan

Damar Iradat • 25 September 2019 16:04
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa diterbitkan. Kondisi pascapengesahan RUU KPK tak genting.  
 
"Baru disahkan, Perppu alasan apa?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. 
 
Yasonna menyebut pihak-pihak yang tak setuju dengan revisi UU KPK bisa mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut jalur itu sesuai prosedur hukum.

Yasonna meminta semua pihak menghargai mekanisme konstitusional. Kecuali, ada pihak-pihak menganggap negara ini bukan negara hukum. 
 
"Kita tunduk pada hukum saja. Kalau kita menegakkan hukum, ya tunduk pada hukum," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
 
Dia menyebut desakan penerbitan Perppu akan mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah, orang tidak lagi percaya kepada MK.
 
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (mendesak menerbitkan Perppu), itu enggak elegan," ucap Yasonna.
 
Publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu revisi UU KPK. Revisi dinilai melemahkan KPK. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan