Jakarta: Pabrik ponsel ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara terindikasi mengekspolitasi anak. Tersangka NG 'memeras' tenaga tiga anak di bawah umur dengan upah tak wajar.
"Kami juga melihat dari sistem upah, para korban (pekerja) memiliki gaji yang jauh di bawah UMR DKI Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa, 3 Desember 2019.
Budhi menjelaskan tiga anak tersebut terpaksa bekerja sebagai perakit ponsel di pabrik beromzet Rp12 miliar itu. Ketiganya 'tercemplung' dalam bisnis ilegal itu karena harus memenuhi kebutuhan.
"Tapi kalau ditanya dari sisi formal maupun nonformal, kemampuan untuk melakukan perakitan itu memang tidak ada," papar dia.
Tiga anak di bawah umur dan 26 karyawan lainnya masih berstatus saksi. Mereka diketahui hanya menjadi pekerja pabrik.
Pabrik mampu memproduksi 200 unit ponsel setiap hari. Budhi menuturkan ada 70 jenis handphone yang diproduksi dengan komponen dari Tiongkok.
Ponsel rakitan dipastikan tak memiliki izin postel. NG, pemilik pabrik, hanya mengimpor komponen dari Tiongkok kemudian dirakit di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kemudian dari komponen yang diimpor disatukan menjadi sebuah unit hp. Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan ternyata karyawannya memang tidak memiliki keahlian (merakit hp)," beber Budhi.
Jakarta: Pabrik
ponsel ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara terindikasi mengekspolitasi anak. Tersangka NG 'memeras' tenaga tiga anak di bawah umur dengan upah tak wajar.
"Kami juga melihat dari sistem upah, para korban (pekerja) memiliki gaji yang jauh di bawah UMR DKI Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa, 3 Desember 2019.
Budhi menjelaskan tiga anak tersebut terpaksa bekerja sebagai perakit ponsel di pabrik beromzet Rp12 miliar itu. Ketiganya 'tercemplung' dalam bisnis ilegal itu karena harus memenuhi kebutuhan.
"Tapi kalau ditanya dari sisi formal maupun nonformal, kemampuan untuk melakukan perakitan itu memang tidak ada," papar dia.
Tiga anak di bawah umur dan 26 karyawan lainnya masih berstatus saksi. Mereka diketahui hanya menjadi pekerja pabrik.
Pabrik mampu memproduksi 200 unit ponsel setiap hari. Budhi menuturkan ada 70 jenis handphone yang diproduksi dengan komponen dari Tiongkok.
Ponsel rakitan dipastikan tak memiliki izin postel. NG, pemilik pabrik, hanya mengimpor komponen dari Tiongkok kemudian dirakit di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kemudian dari komponen yang diimpor disatukan menjadi sebuah unit hp. Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan ternyata karyawannya memang tidak memiliki keahlian (merakit hp)," beber Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)