Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan ponsel ilegal hasil rakitan dari Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, beredar dengan sejumlah merek ternama di pasaran. Hal tersebut tak membuat pelaku kesulitan dalam menjual ponsel-ponsel tersebut.
"Kami sebenarnya melihat jalur pemasaran dan lebih banyak ke distributor-distributor. Makanya mereka partainya agak besar," kata Budhi saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 Desember 2019.
Budhi mengaku pihaknya menggadeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait ponsel-ponsel ilegal tersebut. Koordinasi itu dimaksudkan lantaran ponsel ilegal berbahaya bagi pengguna karena tidak sesuai spesifikasi.
"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan bersama ahli dari Kementerian Kominfo untuk mendapatkan fakta bahwa handphone-handphone yang ada di situ memang tidak sesuai spek yang dipersyaratkan oleh undang-undang postel," kata Budhi.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait bahaya ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar di Indonesia. "Sehingga nantinya kita bisa mendapatkan apakah barang-barang itu ataupun handphone-handphone yang kita anggap ilegal itu berbahaya atau tidak," jelas Budhi.
Untuk diketahui, ponsel ilegal rakitan pabrik Penjaringan ini memang mempunyai desain yang persis dengan ponsel aslinya. Tersangka NG yang sudah diamankan mengaku mendapatkan komponen ponsel rakitannya melalui impor dari Tiongkok.
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan ponsel ilegal hasil rakitan dari Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, beredar dengan sejumlah merek ternama di pasaran. Hal tersebut tak membuat pelaku kesulitan dalam menjual ponsel-ponsel tersebut.
"Kami sebenarnya melihat jalur pemasaran dan lebih banyak ke distributor-distributor. Makanya mereka partainya agak besar," kata Budhi saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 Desember 2019.
Budhi mengaku pihaknya menggadeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait ponsel-ponsel ilegal tersebut. Koordinasi itu dimaksudkan lantaran ponsel ilegal berbahaya bagi pengguna karena tidak sesuai spesifikasi.
"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan bersama ahli dari Kementerian Kominfo untuk mendapatkan fakta bahwa
handphone-handphone yang ada di situ memang tidak sesuai spek yang dipersyaratkan oleh undang-undang postel," kata Budhi.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait bahaya
ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar di Indonesia. "Sehingga nantinya kita bisa mendapatkan apakah barang-barang itu ataupun
handphone-handphone yang kita anggap ilegal itu berbahaya atau tidak," jelas Budhi.
Untuk diketahui, ponsel ilegal rakitan pabrik Penjaringan ini memang mempunyai desain yang persis dengan ponsel aslinya. Tersangka NG yang sudah diamankan mengaku mendapatkan komponen ponsel rakitannya melalui impor dari Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)