Jakarta: Istri siri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Fenny Steffy Burase, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Ada permintaan penjadawalan ulang Steffy dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Febri mengungkap Steffy meminta pemeriksaan ulang pada Jumat, 19 Oktober 2018. Steffy sendiri sebelumnya dipanggil penyidik sebagai saksi untuk Irwandi pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Namun, tenaga ahli Aceh Marathon itu mangkir dari pemeriksaan tersebut. Febri menolak menjelaskan hal-hal yang akan digali penyidik dari tenaga ahli Aceh Marathon tersebut.
Kuat dugaan tim penyidik akan menelisik peran serta pengetahuan Steffy terkait ihwal dugaan suap penggunaan DOKA.
KPK baru-baru ini mengungkap fakta baru soal hubungan Irwandi dengan Steffy. Dalam sidang gugatan praperadilan Irwandi kemarin, tim hukum KPK membeberkan hubungan keduanya, Irwandi dan Steffy melakukan pernikahan siri pada Desember 2017.
(Baca juga: Irwandi Yusuf dan Proposal Istri Muda)
Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kombatan GAM ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dia diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Pada kasus kedua, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Atas kasus suap DOKA, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Saksi Mengakui Mentransfer Rp1,16 Miliar ke Steffy)
Jakarta: Istri siri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Fenny Steffy Burase, batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Ada permintaan penjadawalan ulang Steffy dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Febri mengungkap Steffy meminta pemeriksaan ulang pada Jumat, 19 Oktober 2018. Steffy sendiri sebelumnya dipanggil penyidik sebagai saksi untuk Irwandi pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Namun, tenaga ahli Aceh Marathon itu mangkir dari pemeriksaan tersebut. Febri menolak menjelaskan hal-hal yang akan digali penyidik dari tenaga ahli Aceh Marathon tersebut.
Kuat dugaan tim penyidik akan menelisik peran serta pengetahuan Steffy terkait ihwal dugaan suap penggunaan DOKA.
KPK baru-baru ini mengungkap fakta baru soal hubungan Irwandi dengan Steffy. Dalam sidang gugatan praperadilan Irwandi kemarin, tim hukum KPK membeberkan hubungan keduanya, Irwandi dan Steffy melakukan pernikahan siri pada Desember 2017.
(Baca juga:
Irwandi Yusuf dan Proposal Istri Muda)
Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kombatan GAM ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dia diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait
fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Pada kasus kedua, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Atas kasus suap DOKA, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Saksi Mengakui Mentransfer Rp1,16 Miliar ke Steffy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)