Suasana sidang kasus DOKA 2018/Medcom.id/Damar Iradat
Suasana sidang kasus DOKA 2018/Medcom.id/Damar Iradat

Saksi Mengakui Mentransfer Rp1,16 Miliar ke Steffy

Damar Iradat • 15 Oktober 2018 16:11
Jakarta: Teuku Fadhilatul Amri, orang kepercayaan Teuku Saiful Bahri, mengakui pernah men-transfer Rp1,16 miliar ke mantan model Steffy Burase. Amri mengakui perbuatan itu sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Atas perintah Saiful," kata Amri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018.
 
Setelah men-transfer uang, ia langsung melaporkannya kepada Saiful dan Irwandi. Uang itu diduga ditransfer ke rekening Steffy untuk diserahkan kepada Irwandi.

Baca: Jaksa Gali Hubungan Steffy Burase dan Irwandi
 
Amri mengatakan Saiful dan Steffy ikut mengurus acara Aceh Marathon yang dibiayai Pemprov Aceh. Menurut Amri, Steffy meminjam perusahaannya, CV Rata Karya untuk mengerjakan kegiatan itu.
 
"Perusahaan Steffy nggak punya izin jadi pakai bendera perusahaan saya CV Rata Karya. Saya dapat fee 2,5 persen," jelas Amri.
 
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang Rp1,16 miliar yang ditransfer ke rekening Steffy masih berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon. Namun, menurut Amri, uang itu sebatas perkara utang piutang antara Saiful dan Steffy.
 
"Steffy dan Pak Saiful sering pinjam meminjam uang. Saiful memang sering pinjam ke Steffy. Jadi Steffy minta talangin dulu," beber Amri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan