medcom.id, Jakarta: Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi pada Jumat 5 Mei 2017. Aksi tersebut berkaitan dengan sidang putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pada Selasa 9 Mei 2017.
Tim Kuasa Hukum GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan, dalam aksi tersebut massa akan melakukan jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung (MA). Aksi dilakukan setelah melaksanakan salat Jumat.
"(Kami) Minta MA mengawasi majelis hakim supaya independen, meminta MA memutus perkara dengan perkara penodaan agama," kata Kapitra saat dihubungi wartawan, Selasa 2 Mei 2017.
Baca: Massa Tuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal untuk Ahok
Menurut dia, aksi yang akan dilakukan GNPF MUI sudah sesuai aturan undang-undang. Kapitra memastikan, aksi tersebut juga akan berlangsung dengan tertib dan damai.
"Yang enggak boleh melarang hak konstitusi masyarakat. Siapa pun enggak boleh melarangnya, jahat itu yang melarangnya. Orang yang demo bukan orang yang melanggar undang-undang, orang yang menjalankan undang-undang," jelas Kapitra.
Baca: Kuasa Hukum Ahok: Putusan Hakim Jangan Karena Desakan Massa
Seperti diketahui, jaksa menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Di sisi lain, GNPF MUI menginginkan Ahok dituntut lima tahun penjara. Mereka menilai, Ahok bersalah dan menistakan agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
medcom.id, Jakarta: Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi pada Jumat 5 Mei 2017. Aksi tersebut berkaitan dengan sidang putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pada Selasa 9 Mei 2017.
Tim Kuasa Hukum GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan, dalam aksi tersebut massa akan melakukan jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung (MA). Aksi dilakukan setelah melaksanakan salat Jumat.
"(Kami) Minta MA mengawasi majelis hakim supaya independen, meminta MA memutus perkara dengan perkara penodaan agama," kata Kapitra saat dihubungi wartawan, Selasa 2 Mei 2017.
Baca: Massa Tuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal untuk Ahok
Menurut dia, aksi yang akan dilakukan GNPF MUI sudah sesuai aturan undang-undang. Kapitra memastikan, aksi tersebut juga akan berlangsung dengan tertib dan damai.
"Yang enggak boleh melarang hak konstitusi masyarakat. Siapa pun enggak boleh melarangnya, jahat itu yang melarangnya. Orang yang demo bukan orang yang melanggar undang-undang, orang yang menjalankan undang-undang," jelas Kapitra.
Baca: Kuasa Hukum Ahok: Putusan Hakim Jangan Karena Desakan Massa
Seperti diketahui, jaksa menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Di sisi lain, GNPF MUI menginginkan Ahok dituntut lima tahun penjara. Mereka menilai, Ahok bersalah dan menistakan agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)