Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho dalam sidang kasus dugaan pengurusan pajak. Taufan menyebut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, tak pernah mengajarkan pemborosan.
"Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021.
Taufan merupakan anak Angin Prayitno. Dia menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkan hidup boros.
Uang jajan yang diberikan Angin pun selalu terbatas. Menurutnya, ajaran itu membuatnya bisa hidup dengan sederhana. Ajaran itu dilakukan ke seluruh keluarganya.
"Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," tutur Taufan.
Dalam persidangan ini, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi sekaligus wiraswasta M Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan tudingan saksi M Fatoni. Fatoni mengeklaim mendapatkan pesan yang diduga dari pihak Angin.
Baca: Saksi Kasus Suap Pajak Mengaku Diteror
"Ada satu SMS (WhatsApp) untuk bekerja sama," kata Fatoni.
Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah proses penyidikan di KPK. Namun, dia tidak menggubris pesan itu.
JPU kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu. Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan.
Dia mengaku mengaku tidak mengenal orang itu. Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni.
"Tahu dari mana ibu-ibu?" tanya jaksa.
Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.
"Terhapus (pesannya)," tutur Fatoni.
Taufan dan Fatoni dihadirkan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan pajak. Perkara itu menjerat Angin Prayitno dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menghadirkan anggota
Polri Taufan Arif Nugroho dalam sidang kasus dugaan pengurusan pajak. Taufan menyebut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
(Kemenkeu),
Angin Prayitno Aji, tak pernah mengajarkan pemborosan.
"Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021.
Taufan merupakan anak Angin Prayitno. Dia menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkan hidup boros.
Uang jajan yang diberikan Angin pun selalu terbatas. Menurutnya, ajaran itu membuatnya bisa hidup dengan sederhana. Ajaran itu dilakukan ke seluruh keluarganya.
"Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," tutur Taufan.
Dalam persidangan ini, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi sekaligus wiraswasta M Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan tudingan saksi M Fatoni. Fatoni mengeklaim mendapatkan pesan yang diduga dari pihak Angin.
Baca:
Saksi Kasus Suap Pajak Mengaku Diteror
"Ada satu SMS (
WhatsApp) untuk bekerja sama," kata Fatoni.
Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah proses penyidikan di KPK. Namun, dia tidak menggubris pesan itu.
JPU kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu. Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan.
Dia mengaku mengaku tidak mengenal orang itu. Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni.
"Tahu dari mana ibu-ibu?" tanya jaksa.