Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum berkomunikasi lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara yudisial. Kendati demikian, Kejagung telah berkoordinasi dengan Komnas HAM sebelum diamanatkan Presiden Joko Widodo.
"Sebelum ada statement Pak Presiden pun kita sudah lakukan komunikasi. Ada pelantikan komisioner (Komnas HAM) baru, kita terima dengan baik di sini," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Pada Desember 2022, rombongan Komnas HAM yang diketuai Atnike Nova Sigiro melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Saat itu, Burhanuddin mengatakan tidak mau lagi ada bolak-balik berkas perkara pelanggaran HAM berat antara jaksa dan Komnas HAM.
Menurut Ketut, jaksa akan menindaklanjuti arahan Presiden. "Kita akan tindak lanjuti, tinggal bagaimna ke depannya kita ini belum komunikasi," tegas Ketut.
Sebelumnya, anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung untuk membahas mandeknya penuntasan pelanggaran HAM berat.
Adapun Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyebut penyelesaian yudisial kasus HAM berat bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, jaksa didorong melakukan terobosan hukum saat melakukan pembuktian.
"Tidaklah mudah untuk penyelesaian secara hukum ditempuh, terutama berkaitan dengan kendala teknis formalitas pembuktian untuk kasus-kasus yang sudah lama," terang Barita.
Terobosan hukum juga diperlukan jaksa agar pembuktiannya diamini majelis hakim di tingkat pengadilan. Sebab, para terdakwa kasus pelanggaran HAM pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Isak sendiri dibebaskan di pengadilan tingkat pertama pada Desember 2022.
"Jangan sampai jaksa yang sudah setengah mati bekerja menaikkan kasus ini ke pengadilan kemudian kandas oleh perspektif formalitas dalam putusan hakim. Inilah yang diperlukan komitmen yang kuat," jelas Barita.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan komitmennya agar pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan melalui jalur yudisial, di samping upaya nonyudisial yang saat ini dikerjakan pemerintah. Menurut Mahfud, Presiden meminta agar Kejagung melakukan koordinasi dengan Komnas HAM.
"Penyelesaian yudisial itu Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoodirnasi dengan Komnas HAM karena penyelesaian yudisial itu adalah jalur sendiri," ujar Mahfud, Senin, 16 Januari 2023.
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum
Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum berkomunikasi lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (
HAM) berat secara yudisial. Kendati demikian, Kejagung telah berkoordinasi dengan
Komnas HAM sebelum diamanatkan Presiden Joko Widodo.
"Sebelum ada
statement Pak Presiden pun kita sudah lakukan komunikasi. Ada pelantikan komisioner (Komnas HAM) baru, kita terima dengan baik di sini," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Pada Desember 2022, rombongan Komnas HAM yang diketuai Atnike Nova Sigiro melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Saat itu, Burhanuddin mengatakan tidak mau lagi ada bolak-balik berkas perkara pelanggaran HAM berat antara jaksa dan Komnas HAM.
Menurut Ketut, jaksa akan menindaklanjuti arahan Presiden. "Kita akan tindak lanjuti, tinggal bagaimna ke depannya kita ini belum komunikasi," tegas Ketut.
Sebelumnya, anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung untuk membahas mandeknya penuntasan pelanggaran HAM berat.
Adapun Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyebut penyelesaian yudisial kasus HAM berat bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, jaksa didorong melakukan terobosan hukum saat melakukan pembuktian.
"Tidaklah mudah untuk penyelesaian secara hukum ditempuh, terutama berkaitan dengan kendala teknis formalitas pembuktian untuk kasus-kasus yang sudah lama," terang Barita.
Terobosan hukum juga diperlukan jaksa agar pembuktiannya diamini majelis hakim di tingkat pengadilan. Sebab, para terdakwa kasus pelanggaran HAM pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Isak sendiri dibebaskan di pengadilan tingkat pertama pada Desember 2022.
"Jangan sampai jaksa yang sudah setengah mati bekerja menaikkan kasus ini ke pengadilan kemudian kandas oleh perspektif formalitas dalam putusan hakim. Inilah yang diperlukan komitmen yang kuat," jelas Barita.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan komitmennya agar pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan melalui jalur yudisial, di samping upaya nonyudisial yang saat ini dikerjakan pemerintah. Menurut Mahfud, Presiden meminta agar Kejagung melakukan koordinasi dengan Komnas HAM.
"Penyelesaian yudisial itu Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoodirnasi dengan Komnas HAM karena penyelesaian yudisial itu adalah jalur sendiri," ujar Mahfud, Senin, 16 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)