Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pembangunan Jalan bagi Korban HAM Berat Dikritisi

Tri Subarkah • 17 Januari 2023 14:56
Jakarta: Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengkritisi rencana pembangunan jalan di lokasi tempat tinggal korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Rencana itu merupakan tindak lanjut dari penyelesaian nonyudisial yang akan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Menurut Rivanlee, pembangunan infrastruktur seperti jalanan maupun saluran irigasi bagi korban pelanggaran HAM berat terlalu menyederhanakan konsep pemulihan. Sebab, pembangunan itu seyogianya merupakan tugas negara kepada warga negaranya.
 
"Itu terlalu menyimplikasi konsep pemulihan. Pemulihan korban pelanggaran HAM bukan hanya mengenai ganti kerugian," kata Rivanlee kepada MGN, Selasa, 17 Januari 2023.

Rivanlee menegaskan, pemulihan korban pelanggaran HAM harus mencakup aspek keadilan, maupun prosedur dan jaminan lain yang memastikan korban mendapatkan akses terhadap pemulihan atas penderitaan yang mereka alami. Pembangunan infrastruktur seperti itu tidak membedakan ada tidaknya Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
 

Baca juga: Presiden Perintahkan Menterinya Tindak Lanjuti Rekomendasi PPHAM


 
Sebelumnya, Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM. Ia diminta membangun secara signifikan daerah-daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat seperti di Aceh.
 
"Yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat dibantu, misalnya bangun jalannya, irigasinya, air bersihnya, dan lain-lain," kata Basuki di Istana Kepresidenan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara, tiga di antaranya secara khusus terjadi di Aceh, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989, Peristiwa Simpang KKA pada 1999, dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan