Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pemeriksaan Mardani Terkait Pelaporan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu ke KPK

Juven Martua Sitompul • 04 Juni 2022 22:23
Jakarta: Pengakuan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yang mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, tidak sesuai. Mardani justru diperiksa terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).
 
Pemeriksaan Mardani merupakan tindaklanjut dari laporan terdakwa kasus suap tambang yang eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kepada KPK. Dwidjono melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDIP Kalsel ini pada 16 Februari 2022.
 
Ini terungkap dari tulisan tangan yang ditulis Dwidjono kepada KPK pada 18 Februari 2022 yang kemudian dibawa kembali oleh kuasa hukum Dwidjono pada 7 April 2022 ke KPK. Tulisan yang beredar kepada wartawan itu berisi kesaksian Dwidjono soal perintah Mardani untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP operasi produksi atas nama PT BKPL menjadi PT PCN.

"Sekitar Oktober 2011 saya selaku Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Tanah Bumbu, diperintahkan oleh Bupati Tanah Bumbu (Mardani H Maming) untuk menemui Henry Setio (Direktur PCN saat itu) di Jakarta dan disuruh membantu pengalihan izin pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN. Dan sesuai perintah Bupati, saya disuruh membantu proses pengalihan izin tersebut," kata Dwidjono seperti dikutip, Sabtu, 4 Juni 2022.
Pemeriksaan Mardani Terkait Pelaporan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu ke KPK
Surat pelaporan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
 
Dwidjono dalam surat tersebut juga menjelaskan jika Mardani yang menerima janji atau suap terkait Pelabuhan PCN yang sebelumnya PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya selaku Bupati Tanah Bumbu membuat kerja sama dan diduga kuat mendapatkan bagian dari pendapatan operasional ATU, perusahaan terafiliasi dari PCN dan milik Henry Soetio.
 
Baca: KPK Bakal Ungkap Kasus Korupsi Terkait Mardani Maming
 
Pengakuan Mardani semakin terbantahkan setelah beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada 24 Mei 2022. Surat tersebut berisi permintaan keterangan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 pada Jumat, 27 Mei 2022. Mardani diketahui datang pada 2 Juni 2022.
 
"Untuk klarifikasi/didengar/keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022," demikian bunyi surat dengan tanda tangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan