Jakarta: Pengakuan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yang mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, tidak sesuai. Mardani justru diperiksa terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).
Pemeriksaan Mardani merupakan tindaklanjut dari laporan terdakwa kasus suap tambang yang eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kepada KPK. Dwidjono melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDIP Kalsel ini pada 16 Februari 2022.
Ini terungkap dari tulisan tangan yang ditulis Dwidjono kepada KPK pada 18 Februari 2022 yang kemudian dibawa kembali oleh kuasa hukum Dwidjono pada 7 April 2022 ke KPK. Tulisan yang beredar kepada wartawan itu berisi kesaksian Dwidjono soal perintah Mardani untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP operasi produksi atas nama PT BKPL menjadi PT PCN.
"Sekitar Oktober 2011 saya selaku Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Tanah Bumbu, diperintahkan oleh Bupati Tanah Bumbu (Mardani H Maming) untuk menemui Henry Setio (Direktur PCN saat itu) di Jakarta dan disuruh membantu pengalihan izin pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN. Dan sesuai perintah Bupati, saya disuruh membantu proses pengalihan izin tersebut," kata Dwidjono seperti dikutip, Sabtu, 4 Juni 2022.
Surat pelaporan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono dalam surat tersebut juga menjelaskan jika Mardani yang menerima janji atau suap terkait Pelabuhan PCN yang sebelumnya PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya selaku Bupati Tanah Bumbu membuat kerja sama dan diduga kuat mendapatkan bagian dari pendapatan operasional ATU, perusahaan terafiliasi dari PCN dan milik Henry Soetio.
Baca: KPK Bakal Ungkap Kasus Korupsi Terkait Mardani Maming
Pengakuan Mardani semakin terbantahkan setelah beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada 24 Mei 2022. Surat tersebut berisi permintaan keterangan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 pada Jumat, 27 Mei 2022. Mardani diketahui datang pada 2 Juni 2022.
"Untuk klarifikasi/didengar/keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022," demikian bunyi surat dengan tanda tangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Dalam surat tersebut disebutkan KPK meminta Mardani untuk membawa KTP atau identitas lainya hingga dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN. "KTP dan identitas lainya. Dokumen terkait dengan pelimpahan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN," demikian bunyi surat tersebut.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata membantah keterangan Mardani jika pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Alex menegaskan pemeriksaan Mardani terkait penyelidikan baru.
"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," kata Alex, Jumat, 3 Juni 2022.
Surat pelaporan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Sementara itu, Mardani usai diperiksa KPK menolak menjawab wartawan saat disinggung kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.
Kepada wartawan, Mardani hanya mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. "Nanti biar ini yang jawab nanti," kata Mardani.
Mardani telah memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, sebagai saksi persidangan perkara suap perizinan IUP di Tanah Bumbu dengan terdakwa Dwidjono. Mardani diperiksa terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Saat kasus ini bergulir, Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Jakarta: Pengakuan Bendahara Umum (Bendum) PBNU
Mardani H Maming yang mengaku diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam, tidak sesuai. Mardani justru diperiksa terkait
kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).
Pemeriksaan Mardani merupakan tindaklanjut dari laporan terdakwa kasus suap tambang yang eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kepada KPK. Dwidjono melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDIP Kalsel ini pada 16 Februari 2022.
Ini terungkap dari tulisan tangan yang ditulis Dwidjono kepada KPK pada 18 Februari 2022 yang kemudian dibawa kembali oleh kuasa hukum Dwidjono pada 7 April 2022 ke KPK. Tulisan yang beredar kepada wartawan itu berisi kesaksian Dwidjono soal perintah Mardani untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP operasi produksi atas nama PT BKPL menjadi PT PCN.
"Sekitar Oktober 2011 saya selaku Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Tanah Bumbu, diperintahkan oleh Bupati Tanah Bumbu (Mardani H Maming) untuk menemui Henry Setio (Direktur PCN saat itu) di Jakarta dan disuruh membantu pengalihan izin pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN. Dan sesuai perintah Bupati, saya disuruh membantu proses pengalihan izin tersebut," kata Dwidjono seperti dikutip, Sabtu, 4 Juni 2022.
Surat pelaporan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono dalam surat tersebut juga menjelaskan jika Mardani yang menerima janji atau suap terkait Pelabuhan PCN yang sebelumnya PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani semula melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) karena jabatannya selaku Bupati Tanah Bumbu membuat kerja sama dan diduga kuat mendapatkan bagian dari pendapatan operasional ATU, perusahaan terafiliasi dari PCN dan milik Henry Soetio.
Baca:
KPK Bakal Ungkap Kasus Korupsi Terkait Mardani Maming
Pengakuan Mardani semakin terbantahkan setelah beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada 24 Mei 2022. Surat tersebut berisi permintaan keterangan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 pada Jumat, 27 Mei 2022. Mardani diketahui datang pada 2 Juni 2022.
"Untuk klarifikasi/didengar/keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022," demikian bunyi surat dengan tanda tangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.