Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pemeriksaan Mardani Terkait Pelaporan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu ke KPK

Juven Martua Sitompul • 04 Juni 2022 22:23

Dalam surat tersebut disebutkan KPK meminta Mardani untuk membawa KTP atau identitas lainya hingga dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN. "KTP dan identitas lainya. Dokumen terkait dengan pelimpahan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN," demikian bunyi surat tersebut.
 
Wakil Ketua KPK Alex Marwata membantah keterangan Mardani jika pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Alex menegaskan pemeriksaan Mardani terkait penyelidikan baru.
 
"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," kata Alex, Jumat, 3 Juni 2022.
Pemeriksaan Mardani Terkait Pelaporan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu ke KPK
Surat pelaporan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Sementara itu, Mardani usai diperiksa KPK menolak menjawab wartawan saat disinggung kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.
 
Kepada wartawan, Mardani hanya mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. "Nanti biar ini yang jawab nanti," kata Mardani.
 
Mardani telah memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, sebagai saksi persidangan perkara suap perizinan IUP di Tanah Bumbu dengan terdakwa Dwidjono. Mardani diperiksa terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
 
SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Saat kasus ini bergulir, Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan