Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa
Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa

Edy Mulyadi Keberatan dengan Waktu Penahanan

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2022 09:02

"Nah, untuk penangguhan penahanan kami konsultasi dengan pihak keluarga, kami besok mau nanya dulu ke keluarga, nah nanya juga ke perusahaan beliau bekerja kan gitu di FNN itu," ucapnya. 
 
Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 09.45-16.15 WIB pada Senin, 31 Januari 2022. Kemudian, penyidik menggelar perkara usai mengantongi keterangan Edy dan 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
 
Saksi ahli itu terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), analisis media sosial (medsos), digital forensik, dan antropologi hukum. Hasil ekspose, penyidik menetapkan status Edy dari saksi menjadi tersangka. 

Kemudian, Edy diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30-18.30 WIB. Setelah itu, Edy langsung diberikan surat penangkapan dan penahanan. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan