Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa
Pengarang Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dok. Istimewa

Edy Mulyadi Keberatan dengan Waktu Penahanan

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2022 09:02
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, langsung ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 31 Januari 2022. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keberatan dengan waktu penahanan yang dilakukan polisi. 
 
"Ya kami bilang kami keberatan penahanan itu, seseorang itu bisa ditahan apabila sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Nah, BAP tersangkanya baru Rabu (2 Februari 2022) jam 10.00 pagi kok sudah ditetapkan di penahanan sementara," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Februari 2022. 
 
Herman mengatakan polisi melakukan penangkapan dan penahanan sekaligus usai kliennya ditetapkan tersangka. Tindakan itu dinilai salah. 

Menurut dia, setelah penetapan tersangka polisi melakukan penangkapan. Masa penangkapan itu, kata dia, 24 jam. Polisi disebut melakukan penangkapan setelah ditetapkan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB. 
 
"Artinya kami di sana ditangkap kan, nah penangkapanya itu kan belum selesai, masih jam 17.00 sore besok (selesai)," ungkap dia. 
 
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Resmi Ditahan
 
Setelah masa penangkapan selesai, lanjut dia, baru keluar surat penetapan penahanan. Herman mengatakan aturan itu tercantum dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 
 
"Masa dua-dua sekaligus, satu penangkapan satu penahanan. Masa ada dua penetapan yang sama dalam hari yang sama hanya beda jam, beda satu jam saja," ucap dia. 
 
Menurutnya, pertimbangan penahanan karena subjektif dan objektif penyidik itu alasan klasik. Dia memastikan kliennya tidak akan melarikan diri. 
 
"Saya berani pasang badan saya, menjamin Pak Edy enggak bakal lari, saya siap, kalau dia lari tahan saya. Saya yakin orangnya gentleman kok Bang Edy itu, berani dia menghadapi peristiwa apa yang diucapkan itu, sudah berani dia pertanggungjawaban gitu," kata Herman.
 
Maka itu, dia tegas menolak penahanan yang dinilai terlalu buru-buru. Namun, dia belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Herman mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Edy Mulyadi. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan