Edy Mulyadi Keberatan dengan Waktu Penahanan
Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2022 09:02
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, langsung ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 31 Januari 2022. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keberatan dengan waktu penahanan yang dilakukan polisi.
"Ya kami bilang kami keberatan penahanan itu, seseorang itu bisa ditahan apabila sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Nah, BAP tersangkanya baru Rabu (2 Februari 2022) jam 10.00 pagi kok sudah ditetapkan di penahanan sementara," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Februari 2022.
Herman mengatakan polisi melakukan penangkapan dan penahanan sekaligus usai kliennya ditetapkan tersangka. Tindakan itu dinilai salah.
Menurut dia, setelah penetapan tersangka polisi melakukan penangkapan. Masa penangkapan itu, kata dia, 24 jam. Polisi disebut melakukan penangkapan setelah ditetapkan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.
"Artinya kami di sana ditangkap kan, nah penangkapanya itu kan belum selesai, masih jam 17.00 sore besok (selesai)," ungkap dia.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Resmi Ditahan
Setelah masa penangkapan selesai, lanjut dia, baru keluar surat penetapan penahanan. Herman mengatakan aturan itu tercantum dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Masa dua-dua sekaligus, satu penangkapan satu penahanan. Masa ada dua penetapan yang sama dalam hari yang sama hanya beda jam, beda satu jam saja," ucap dia.
Menurutnya, pertimbangan penahanan karena subjektif dan objektif penyidik itu alasan klasik. Dia memastikan kliennya tidak akan melarikan diri.
"Saya berani pasang badan saya, menjamin Pak Edy enggak bakal lari, saya siap, kalau dia lari tahan saya. Saya yakin orangnya gentleman kok Bang Edy itu, berani dia menghadapi peristiwa apa yang diucapkan itu, sudah berani dia pertanggungjawaban gitu," kata Herman.
Maka itu, dia tegas menolak penahanan yang dinilai terlalu buru-buru. Namun, dia belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Herman mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Edy Mulyadi.
"Nah, untuk penangguhan penahanan kami konsultasi dengan pihak keluarga, kami besok mau nanya dulu ke keluarga, nah nanya juga ke perusahaan beliau bekerja kan gitu di FNN itu," ucapnya.
Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 09.45-16.15 WIB pada Senin, 31 Januari 2022. Kemudian, penyidik menggelar perkara usai mengantongi keterangan Edy dan 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
Saksi ahli itu terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), analisis media sosial (medsos), digital forensik, dan antropologi hukum. Hasil ekspose, penyidik menetapkan status Edy dari saksi menjadi tersangka.
Kemudian, Edy diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30-18.30 WIB. Setelah itu, Edy langsung diberikan surat penangkapan dan penahanan. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Keonaran. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jakarta: Pengarang,
Edy Mulyadi, langsung ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 31 Januari 2022. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keberatan dengan waktu penahanan yang dilakukan polisi.
"Ya kami bilang kami keberatan penahanan itu, seseorang itu bisa ditahan apabila sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Nah, BAP tersangkanya baru Rabu (2 Februari 2022) jam 10.00 pagi kok sudah ditetapkan di penahanan sementara," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Februari 2022.
Herman mengatakan polisi melakukan penangkapan dan penahanan sekaligus usai kliennya ditetapkan tersangka. Tindakan itu dinilai salah.
Menurut dia, setelah penetapan tersangka
polisi melakukan penangkapan. Masa penangkapan itu, kata dia, 24 jam. Polisi disebut melakukan penangkapan setelah ditetapkan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.
"Artinya kami di sana ditangkap kan, nah penangkapanya itu kan belum selesai, masih jam 17.00 sore besok (selesai)," ungkap dia.
Baca:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Resmi Ditahan
Setelah masa penangkapan selesai, lanjut dia, baru keluar surat penetapan penahanan. Herman mengatakan aturan itu tercantum dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Masa dua-dua sekaligus, satu penangkapan satu penahanan. Masa ada dua penetapan yang sama dalam hari yang sama hanya beda jam, beda satu jam saja," ucap dia.
Menurutnya, pertimbangan penahanan karena subjektif dan objektif penyidik itu alasan klasik. Dia memastikan kliennya tidak akan melarikan diri.
"Saya berani pasang badan saya, menjamin Pak Edy enggak bakal lari, saya siap, kalau dia lari tahan saya. Saya yakin orangnya gentleman kok Bang Edy itu, berani dia menghadapi peristiwa apa yang diucapkan itu, sudah berani dia pertanggungjawaban gitu," kata Herman.
Maka itu, dia tegas menolak penahanan yang dinilai terlalu buru-buru. Namun, dia belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Herman mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Edy Mulyadi.