Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Tanah

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2022 02:21

Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
 
PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektare setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain. 
 
"Ini namanya bermasalah ini," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juni 2022.

Ketut menilai sebagai anak usaha perusahaan pelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan.
 
"Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya," ujar Ketut.
 
Kejagung masih menyidik kasus tersebut. Belum ada penetapan tersangka. Kerugian negara juga masih dihitung. Namun, diduga mencapai puluhan miliar rupiah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan