Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ahli Tegaskan Sertifikat Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

Juven Martua Sitompul • 23 Februari 2022 21:03

Budi juga mengingatkan format girik harus benar sesuai waktu penerbitannya. Mengingat, Direktorat IPEDA sudah bergabung ke Direktorat Jendral Pajak pada 1976. Sehingga, nama kantornya adalah Inpeski pajak IPEDA.
 
"Stampel atau Cap kantor digirik tahun 1976 adalah IPEDA, tetapi IPEDA apa itu? daerah atau cabang atau pembaruan pengenaan atau  kantor inspeksi dinas luar tingkat satu, perubahan itu ada waktu-waktunya. Blanko (girik) tidak pernah ada kesalahan, karena memang nasional. Pejabat stampel harus sesuai kurun waktu, penulisan format girik kantor daerah atau cabang itu hanya sampai tahun 1974, yang ada hanya kantor inspeksi dan kantor dinas luar tingkat I," kata dia.
 
Selain itu, Budi menekankan jika blanko (girik) itu bunyinya daerah atau cabang. Blanko tidak boleh dicampur aduk. Sebab, blanko yang sudah melewati batas waktu tidak bisa digunakan.

"Jika format girik tidak sesuai dengan blanko nasional, maka girik tersebut tidak benar atau cacat," kata dia.
 
Sementara itu, pengacara Tonny Permana selaku penggugat, Hema A M Simanjuntak, menilai keterangan saksi ahli dalam persidangan ini membantu mengungkap fakta jika girik tidak sebanding untuk menggugat kepemilikan sertifikat.
 
“Kami akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk menyimpulkan, namun kami sangat senang karena tujuan kami menghadirkan Pak Budi sebagai ahli goalnya tercapai menurut kami,” kata Tonny.
 
Baca: Jokowi: Banyak Sekali Sengketa Tanah di Sumut
 
Sebaliknya, dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully, menanyakan Budi perihal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat. Menjawab pertamyaan itu, Budi menjelaskan hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan di mana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal.  
 
"Sebagai bukti awal iya. Kalau dipenjelasan PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K menyatakan, salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya," jawab Budi.  
 
Tak puas, Alfi kembali melanjutkan pertanyaannya apakah memungkinkan dalam satu bidang tanah terdapat beberapa beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Menurut Budi, hal tersebut merupakan persil atau bagian dari lahan yang memiliki hak-hak berbeda dengan batas alam maupun nyata dan bisa terdiri dari satu bidang.
 
"Dari situ dipetik di buku C dan satu subjek pajak satu nomor C tidak boleh dobel," jawab Budi.
 
Sidang itu juga menghadirkan saksi bernama Lukman, seorang pekerja di lahan milik Tonny Permana. Dalam keterangannya, Lukman menjelasakan sejak beralih kepada Tonny Permana tanah dikuasai dirawat dan dipasang batas-batas, sebelum terjadinya perusakan dan penyerobotan oleh pengembang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan