Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ahli Tegaskan Sertifikat Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

Juven Martua Sitompul • 23 Februari 2022 21:03
Jakarta: Ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono, menegaskan bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat. Ini disampaikan Budi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa, 22 Februari 2022.
 
"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Budi mengeklaim keterangannya itu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960. Sehingga, bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, di mana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," kata dia.
 
Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. Ahmad Ghozali diduga melakukan perusakan dan penyerobotan lahan milik Tonny Permana dan pemalsuan dokumen.
 
Baca: Mulai 1 Maret, Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
 
Ahmad Ghozali mengeklaim lahan seluas 2 hektare di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya. Dalam perkara itu, Tonny Permana menegaskan dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.
 
Penjelasan Budi dalam persidangan menerangkan sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana berdasarkan SHM sejak 1997. Budi menegaskan girik yang dimiliki Ahmad Ghozali tidak bisa membatalkan sertifikat. Sebab, kedudukan sertifikat tanah itu jauh lebih tinggi dibandingkan girik.
 
Pada kesempatan itu, hakim sempat menanyakan perihal SHM yang digugat bersadarkan girik. Menanggapi pertanyaan hakim, Budi meminta agar hakim melihat keabsahan girik.
 
"Jarus dilihat apakah betul girik tersebut benar keluaran dari Kantor Pajak Bumi, karena bukan rahasia umum banyak kasus-kasus di Bareskrim dan Polda saya dimintai menjadi ahli terhadap kejadian tersebut," kata Budi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan