Mardani H Maming. Foto: Hipmi
Mardani H Maming. Foto: Hipmi

Mardani Maming Disarankan Praperadilan Jika Merasa Dikriminalisasi

Candra Yuri Nuralam • 22 Juni 2022 09:23
Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming disarankan mengajukan praperadilan jika merasa dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Opsi praperadilan lebih baik ketimbang berkoar-koar dikriminalisasi.
 
"Maming dapat tempuh upaya praperadilan jika merasa tidak bersalah," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Boyamin mengatakan berkoar dikriminalisasi berpotensi mendegradasi KPK. Langkah hukum diyakini lebih elok ketimbang protes di depan publik.

"Tidak elok membangun opini mendegradasi KPK dengan isu kriminalisasi. KPK adalah bagian sistem hukum kita yang diatur oleh undang-undang yang berlaku," ujar Boyamin.
 
Baca: Tersangka Kasus Izin Suap Pertambangan Diminta Kooperatif
 
Boyamin juga meminta Maming patuh dengan hukum. Maming diminta tidak menghindar jika merasa tidak bersalah.
 
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Mardani telah diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022.
 
Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan