KPK. Foto: Medcom.id
KPK. Foto: Medcom.id

Tersangka Kasus Izin Suap Pertambangan Diminta Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 22 Juni 2022 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para tersangka dalam kasus dugaan suap izin pertambangan kooperatif. Kepatuhan hukum para tersangka dibutuhkan untuk memudahkan penanganan perkara.
 
"Para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Ali mengatakan kasus ini diusut berdasarkan kecukupan bukti yang ditemukan KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada yang dikriminalisasi dalam pengusutan perkara ini.

KPK juga meminta masyarakat mengawal kasus ini. Pengawalan dari masyarakat merupakan bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.
 
Baca: KPK Tegaskan Mengantongi Bukti di Kasus Mardani Maming
 
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan.  Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan