Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Mengantongi Bukti di Kasus Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2022 15:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Kasus itu menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
 
"Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 21 Juni 2022.
 
Ali menegaskan bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai aturan yang berlaku untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bukti itu diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait tindakan koruptif yang dilakukan para tersangka.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.
 
KPK menegaskan bukti yang dimiliki tidak melanggar aturan. Dia menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
 
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tutur Ali.
 
Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Status Mardani Maming Sebagai Tersangka
 
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Yakni, Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan