Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan gugatan praperadilan kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan bukti dibawa KPK untuk mempertahankan kasus itu.
"KPK telah menyerahkan 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2022.
Ali enggan memerinci dokumen yang dijadikan bukti oleh KPK dalam praperadilan itu. Namun, dia menegaskan bukti itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Helikopter AW-101
KPK membantah proses penahanan melanggar hukum. Penggugat Jhon Irfan Kenway diyakini keliru dalam pengaduan preperadilan dalam kasus ini.
"Meskipun penyidikan sudah berjalan lebih dua tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan," ujar Ali.
Ali menegaskan penghentian kasus Helikopter AW-101 di Puspom TNI tidak memengaruhi penanganan perkara di KPK. Penanganan perkara yang menjerat Jhon di KPK tidak ada urusannya dengan yang ditangani TNI.
"Karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah. arena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," tutur Ali.
Atas dasar itulah KPK yakin menang dalam gugatan ini. KPK juga meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh gugatan Jhon.
"Lalu, menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yakni Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
Atas dasar itulah KPK yakin menang dalam gugatan ini. KPK juga meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh gugatan Jhon.
"Lalu, menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yakni Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)