Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Bawa 84 Bukti untuk Pertahankan Kasus Helikopter AW-101

Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2022 19:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan gugatan praperadilan kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan bukti dibawa KPK untuk mempertahankan kasus itu.
 
"KPK telah menyerahkan 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2022.
 
Ali enggan memerinci dokumen yang dijadikan bukti oleh KPK dalam praperadilan itu. Namun, dia menegaskan bukti itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Helikopter AW-101
 
KPK membantah proses penahanan melanggar hukum. Penggugat Jhon Irfan Kenway diyakini keliru dalam pengaduan preperadilan dalam kasus ini.
 
"Meskipun penyidikan sudah berjalan lebih dua tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan," ujar Ali.
 
Ali menegaskan penghentian kasus Helikopter AW-101 di Puspom TNI tidak memengaruhi penanganan perkara di KPK. Penanganan perkara yang menjerat Jhon di KPK tidak ada urusannya dengan yang ditangani TNI.
 
"Karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah. arena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," tutur Ali.
 
Halaman Selanjutnya
Atas dasar itulah KPK yakin…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan