Ketua Adat Kinipan Diduga Dalang Pencurian di PT SML
Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2020 11:02
Jakarta: Ketua Adat Kinipan, Effendi Buhing, ditangkap terkait laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Effendi diduga dalang pencurian.
"Effendi Buhing diduga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan kepada Medcom.id, Kamis, 27 Agustus 2020.
Effendi juga diduga terlibat tindak pidana pengancaman. Penyidik tengah merampungkan bekas perkara itu.
Hendra menuturkan polisi lebih dulu menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantor PT SML, Blok J047 Affdeling Charlie, Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Keempatnya ialah Riswan, Teki, Embang, dan Semar.
Mereka merampas satu unit mesin pemotong kayu milik PT SML, yaitu chain saw merek Steel. Perampasan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, 23 Juni 2020.
Kejadian ini bermula saat karyawan PT SML, Asmani dan Herman, tengah beristirahat setelah selesai memotong kayu. Kemudian, keempat pelaku datang membawa masing-masing mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah pertanda siap perang.
(Baca: Ketua Adat Kinipan Kalteng Ditangkap)
Lalu, keempat pelaku merampas satu unit mesin pemotong kayu. Mereka beralasan Asmani dan Herman bekerja di wilayah Desa Kinipan.
"Ternyata tersangka Teki, Semar, dan Embang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan senjata tajam yang sedang disidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng," ungkap Hendra.
Hendra menyebut keempat pelaku mengaku diperintah Effendi Buhing. Tak hanya itu, pembakaran pos pantau api milik PT SML disebut perintah Effendi Buhing.
"Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik," tutur Hendra.
(Baca:
Ketua Adat Kinipan Kalteng Ditangkap)
Lalu, keempat pelaku
merampas satu unit mesin pemotong kayu. Mereka beralasan Asmani dan Herman bekerja di wilayah Desa Kinipan.
"Ternyata tersangka Teki, Semar, dan Embang juga merupakan tersangka kasus pengancaman dan senjata tajam yang sedang disidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng," ungkap Hendra.
Hendra menyebut keempat pelaku mengaku diperintah Effendi Buhing. Tak hanya itu, pembakaran pos pantau api milik PT SML disebut perintah Effendi Buhing.
"Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik," tutur Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)