Jakarta: Pemotongan masa hukuman terdakwa suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dianggap tak mengagetkan. Sejak 2018, rata-rata koruptor diganjar kurungan kurang dari lima tahun.
"ICW mencatat sepanjang tahun 2018 saja rata-rata hukum terhadap pelaku korupsi hanya menyentuh 2 tahun 5 bulan penjara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Kurnia melihat tren ini menjauhkan cita-cita memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Harusnya, kata dia, tren pemberian vonis bagi terdakwa koruptor lebih berat.
Kurnia juga menyinggung bagaimana Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, beberapa waktu lalu. Padahal Syafruddin diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Vonis Syafruddin juga dinilai Kurnia, tak jauh berbeda dengan Idrus. Pada tingkat kedua, Pengadilan Tinggi Jakarta memberatkan hukuman 15 tahun penjara bagi Syafruddin.
"Namun MA malah menjatuhkan putusan lepas terhadap yang bersangkutan," kata Kurnia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan MA atas kasasi Idrus Marham. Namun juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya kecewa berat.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri, Selasa, 3 Desember 2019.
Vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Pada pengadilan tingkat pertama, Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia bersama politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Jakarta: Pemotongan masa hukuman terdakwa suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dianggap tak mengagetkan. Sejak 2018, rata-rata koruptor diganjar kurungan kurang dari lima tahun.
"ICW mencatat sepanjang tahun 2018 saja rata-rata hukum terhadap pelaku korupsi hanya menyentuh 2 tahun 5 bulan penjara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Kurnia melihat tren ini menjauhkan cita-cita memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Harusnya, kata dia, tren pemberian vonis bagi terdakwa koruptor lebih berat.
Kurnia juga menyinggung bagaimana Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung, beberapa waktu lalu. Padahal Syafruddin diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Vonis Syafruddin juga dinilai Kurnia, tak jauh berbeda dengan Idrus. Pada tingkat kedua, Pengadilan Tinggi Jakarta memberatkan hukuman 15 tahun penjara bagi Syafruddin.
"Namun MA malah menjatuhkan putusan lepas terhadap yang bersangkutan," kata Kurnia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menghormati putusan MA atas kasasi Idrus Marham. Namun juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya kecewa berat.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri, Selasa, 3 Desember 2019.
Vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham
dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Pada pengadilan tingkat pertama, Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia bersama politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus dan Eni mengantongi uang pelicin Rp2,250 miliar terkait PLTU Riau-1.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)