"Kalau ditanya, ya kita kecewa. Ya tapi tidak harus bagaimana. Kita menghormati apapun yang diputuskan oleh pak hakim," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Malang, Jawa Timur, Rabu 4 Desember 2019.
Basaria menjelaskan KPK hanya bertugas melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sehingga dia mengaku KPK tidak bisa mencampuri putusan MA.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita ada peyelidikan, ada penyidikan, ada peradilan. Idealnya kita tidak harus mencampuri urusan itu. Apapun putusannya. Kan kita juga tidak bisa membantah putusan yang mereka (keluarkan)," imbuhnya.
Vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Putusan dengan nomor register 3681 K/PID.SUS/2019 itu diketok palu, Senin, 2 Desember 2019. Vonis diberikan hakim agung Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
(ALB)