Sidang praperadilan M Tamzil. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang praperadilan M Tamzil. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Stafsus Bupati Kudus Dituding Sering 'Main' Belakang

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2019 15:29
Jakarta: Staf khusus Bupati Kudus Mukhtoirin menuding rekan kerjanya Agus Soeranto 
sering memanfaatkan nama Bupati Kudus M. Tamzil. Agus disebut sering menawarkan jabatan ke sejumlah pihak. 
 
"Saya dengar Agus itu cari duit pakai nama bupati," kata Mukhtoirin saat menjadi saksi untuk Sidang Praperadilan Tamzil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
 
Mukhtoirin mengaku bosnya pernah memarahi Agus saat rapat penerimaan staf khusus baru awal Juli 2019. Tamzil meminta Agus tidak memanfaatkan namanya.

"Di situ dia (Tamzil) marah besar sama Agus, 'Gus, kamu saya peringatkan jangan keluyuran, jangan manfaatkan posisi saya," kata Mukhtoirin meniru ucapan Tamzil.
 
Mukhtoirin mengaku langsung bertanya kepada Agus maksud omelan Tamzil usai rapat. Agus enggan menjawab. 
 
Setelah kejadian itu, Mukhtoirin menyebut Agus memakai rumah dinas asisten bupati kabupaten Kudus untuk melakukan rapat. Rapat dihadiri orang di luar pemerintahan Kabupaten Kudus.
 
Mukhtoirin sempat curiga dengan penggunaan rumah dinas itu. Dia mencurigai Agus bermain 'kotor'.
 
"Saya sempat tanya ini ada apa? ke Agus. Agus jawab saya berusaha hati-hati," tutur Mukhtoirin.
 
Mukhtoirin mengaku tidak mengerti maksud Agus. Namun, dia sudaha merasa ada yang aneh. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menggeledah rumah asisten pribadi Bupati Kudus pada 26 Juli 2019. Mukhtoirin ada di sana.
 
Dia dibawa petugas masuk ke ruang kerja Agus. Mukhtoirin melihat setumpuk uang. Belakangan dia ketahui totalnya Rp145 juta. 
 
Rasa penasaran terkait permainan 'kotor' Agus terjawab. "Saya tanya dia ini ada apa ? Dia bilang apes aku," beber Mukhtoirin. 
 
KPK menetapkan Tamzil tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
 
Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.
 
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan