Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan tetap ingin menunda pengesahan sejumlah revisi undang-undang (RUU). Empat RUU yang diminta ditunda, yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Jokowi menyebut permintaan itu sudah disampaikan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo Senin siang, 23 September 2019. Penundaan sejumlah RUU diminta ditunda hingga DPR periode 2019-2024 dilantik.
Dia menyebut proses pengesahan RUU di tangan parlemen. Masyarakat yang ingin memberikan masukan bisa langsung menyampaikan pada DPR.
"Tadi saya sudah meminta itu dan ditindaklanjuti menteri terkait," ujar dia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan sikap pemerintah terkait RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan sangat memperhatikan suara masyarakat. Pemerintah meminta pembahasan dua RUU itu dibahas oleh DPR periode berikut.
Moeldoko menyebut sikap DPR belum jelas. DPR perlu mendiskusikan pasal-pasal yang masih perlu didalami.
"Ya namanya konsultasi pasti ada yang perlu didiskusikan dan seterusnya. Ada pandangan yang perlu didengarkan dari kedua belah pihak," ujar Moeldoko.
Parlemen bersikeras mengesahkan RKUHP periode ini. Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengatakan DPR akan melobi agar RKUHP segera disahkan. Masih ada tiga kali rapat paripurna sebelum anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019.
"Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," kata Mulfachri.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menegaskan
tetap ingin menunda pengesahan sejumlah revisi undang-undang (RUU). Empat RUU yang diminta ditunda, yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Jokowi menyebut permintaan itu sudah disampaikan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo Senin siang, 23 September 2019. Penundaan sejumlah RUU diminta ditunda hingga DPR periode 2019-2024 dilantik.
Dia menyebut proses pengesahan RUU di
tangan parlemen. Masyarakat yang ingin memberikan masukan bisa langsung menyampaikan pada DPR.
"Tadi saya sudah meminta itu dan ditindaklanjuti menteri terkait," ujar dia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan sikap pemerintah terkait RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan sangat memperhatikan suara masyarakat. Pemerintah meminta pembahasan dua RUU itu dibahas oleh DPR periode berikut.
Moeldoko menyebut sikap DPR belum jelas. DPR perlu mendiskusikan pasal-pasal yang masih perlu didalami.
"Ya namanya konsultasi pasti ada yang perlu didiskusikan dan seterusnya. Ada pandangan yang perlu didengarkan dari kedua belah pihak," ujar Moeldoko.
Parlemen bersikeras
mengesahkan RKUHP periode ini. Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap mengatakan DPR akan melobi agar RKUHP segera disahkan. Masih ada tiga kali rapat paripurna sebelum anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019.
"Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," kata Mulfachri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)