medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan suap Irman Gusman dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rampungnya berkas Irman tergolong cepat.
Berkas Irman yang rampung cepat menjadi pertanyaan tim kuasa hukum Irman. Mengingat, proses praperadilan Irman masih berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Irman punya alasan tersendiri. Jaksa Ahmad Burhanuddin yang menangani kasus Irman menyatakan pihaknya mengacu pada Pasal 50 KUHAP.
"Hak terdakwa adalah segera diadili di pengadilan. Hak terdakwa menjadi kewajiban kami untuk segera membawanya ke pengadilan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
(Baca: Berkas Irman Gusman Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan)
Burhanuddin menjelaskan, hanya ada 15 sampai 16 orang saksi yang diperiksa dalam kasus Irman. "Tidak terlalu banyak (saksi). Jadi (berkas) perkara cepat selesai," tambahnya.
Burhanuddin memastikan, proses praperadilan tidak akan menghambat proses pelimpahan berkas perkara. Begitu pula sebaliknya. Menurut dia, kedua proses hukum itu bisa berjalan beriringan.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
Hari ini, sedianya Irman dijadwalkan hadir pada sidang praperadilan dengan agenda pembuktikan. Tapi, Irman berhalangan lantaran sakit.
(Baca: Sidang Praperadilan Irman Dilanjutkan Besok)
Berita acara pemeriksaan Irman Gusman pun sudah diserahkan KPK pada hakim. Praperadilan Irman dilanjut besok dengan agenda mendengar kesimpulan.
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan suap Irman Gusman dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rampungnya berkas Irman tergolong cepat.
Berkas Irman yang rampung cepat menjadi pertanyaan tim kuasa hukum Irman. Mengingat, proses praperadilan Irman masih berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Irman punya alasan tersendiri. Jaksa Ahmad Burhanuddin yang menangani kasus Irman menyatakan pihaknya mengacu pada Pasal 50 KUHAP.
"Hak terdakwa adalah segera diadili di pengadilan. Hak terdakwa menjadi kewajiban kami untuk segera membawanya ke pengadilan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
(Baca: Berkas Irman Gusman Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan)
Burhanuddin menjelaskan, hanya ada 15 sampai 16 orang saksi yang diperiksa dalam kasus Irman. "Tidak terlalu banyak (saksi). Jadi (berkas) perkara cepat selesai," tambahnya.
Burhanuddin memastikan, proses praperadilan tidak akan menghambat proses pelimpahan berkas perkara. Begitu pula sebaliknya. Menurut dia, kedua proses hukum itu bisa berjalan beriringan.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
Hari ini, sedianya Irman dijadwalkan hadir pada sidang praperadilan dengan agenda pembuktikan. Tapi, Irman berhalangan lantaran sakit.
(Baca: Sidang Praperadilan Irman Dilanjutkan Besok)
Berita acara pemeriksaan Irman Gusman pun sudah diserahkan KPK pada hakim. Praperadilan Irman dilanjut besok dengan agenda mendengar kesimpulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)