Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016) -- MI/Rommy Pujianto
Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016) -- MI/Rommy Pujianto

Berkas Irman Gusman Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Arga sumantri • 31 Oktober 2016 16:02
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan suap Irman Gusman dinyatakan lengkap alias P21. Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Sudah ranah penuntutan di pengadilan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
 
Terkait sidang praperadilan Irman yang masih berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Irman, Ahmad Burhanuddin, mengaku tak ada masalah. Perkara praperadilan maupun perkara pokok biarkan berjalan beriringan.

"Jadi sama-sama berjalan," kata Burhanuddin.
 
Praperadilan Irman memang belum rampung. Putusan terkait gugatan Irman soal proses hukumnya di KPK baru akan diketuk palu pada Rabu, 2 November.
 
(Baca: KPK Diminta Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah)
 
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
 
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
 
Hari ini, sedianya Irman dijadwalkan hadir pada sidang praperadilan dengan agenda pembuktikan. Tapi, Irman berhalangan lantaran sakit.
 
Berita acara pemeriksaan Irman Gusman pun sudah diserahkan KPK pada hakim. Praperadilan Irman dilanjut besok dengan agenda mendengar kesimpulan.
 
(Baca: Sidang Praperadilan Irman Dilanjutkan Besok)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan