medcom.id, Jakarta: I Wayan Karya, hakim tunggal sidang praperadilan Irman Gusman, memutuskan menunda sidang hingga Selasa (1/11/2016) pukul 13.00 WIB. Sidang hari ini ditunda lantaran Irman sakit.
Sebelum menutup sidang, I Wayan menanyai kedua belah pihak, apakah ada hal yang bakal disampaikan pada persidangan hari ini. Kedua belah pihak sepakat tidak ada yang ingin disampaikan.
Agenda sidang selanjutnya, yaitu mendengarkan kesimpulan. "Tanpa dipanggil lagi, kedua belah pihak diperintahkan hadir," kata I Wayan Karya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
(Baca: Sakit, Irman Gusman Batal Hadiri Praperadilan)
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
(Baca: KPK Diminta Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah)
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
medcom.id, Jakarta: I Wayan Karya, hakim tunggal sidang praperadilan Irman Gusman, memutuskan menunda sidang hingga Selasa (1/11/2016) pukul 13.00 WIB. Sidang hari ini ditunda lantaran Irman sakit.
Sebelum menutup sidang, I Wayan menanyai kedua belah pihak, apakah ada hal yang bakal disampaikan pada persidangan hari ini. Kedua belah pihak sepakat tidak ada yang ingin disampaikan.
Agenda sidang selanjutnya, yaitu mendengarkan kesimpulan. "Tanpa dipanggil lagi, kedua belah pihak diperintahkan hadir," kata I Wayan Karya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
(Baca: Sakit, Irman Gusman Batal Hadiri Praperadilan)
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
(Baca: KPK Diminta Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah)
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)