Suasana sidang perdana praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016. Antara Foto/Reno Esnir
Suasana sidang perdana praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016. Antara Foto/Reno Esnir

Sakit, Irman Gusman Batal Hadiri Praperadilan

Arga sumantri • 31 Oktober 2016 11:50
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman batal menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Irman sakit.
 
Sesaat usai sidang dibuka oleh hakim tunggal I Wayan Karya, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan Irman tidak bisa hadir di persidangan. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, pagi tadi, Irman mengeluh kurang sehat.
 
Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, tim dokter KPK menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan. "Dokter memeriksa Irman bersama jaksa penuntut umum dan kuasa hukum," kata Setiadi di ruang sidang, Senin (31/10/2016).

Sekitar pukul 09.00 WIB, kata Setiadi, dibuat berita acara hasil pertemuan dan pemeriksaan terhadap Irman Gusman. "Yang menyebutkan, yang bersangkutan, Senin 31 Oktober, tidak dapat hadir di Pengadilan karena sakit," ucap Setiadi.
 
Setiadi tidak menyebutkan penyakit Irman. Dengan alasan rahasia kesehatan seseorang, KPK hanya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada hakim.
 
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB,  tetapi baru dimulai pukul 11.00 WIB. Saat ini, sidang praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
 
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Sidang perdana praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Rabu 25 Oktober. Sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman.
 
Salah satu keberatan Irman adalah penetapannya sebagai tersangka. Keluarga Irman juga mempermasalahkan proses penangkapan Irman yang disebut tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan