medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Irman Gusman. Mengingat Irman tak bisa dihadirkan dalam sidang praperadilan lantaran sakit.
"Hak tersangka harus diperhatikan," kata hakim tunggal praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Menurut I Wayan, hanya dokter yang mengetahui kondisi kesehatan pasiennya, bukan penyidik. Pemeriksaan kesehatan terhadap Irman harus diprioritaskan.
Biro hukum KPK mengatakan, Irman mengeluhkan kurang sehat. Dokter KPK lalu menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan.
KPK bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Irman datang belakangan, sekitar pukul 08.30 WIB. Wayan menyarankan, ke depannya KPK lebih aktif berkoordinasi dengan pihak rutan dan dokter.
"Silakan, barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter rutan. Bagaimanapun, yang paling tahu dokter," ucap I Wayan.
(Baca: Sakit, Irman Gusman Batal Hadiri Praperadilan)
Sekira pukul 09.00 WIB, pemeriksaan selesai. Hasil pemeriksaan Irman terlampir dalam berita acara pemeriksaan.
KPK tidak menyampaikan rinci terkait sakit yang diderita Irman Gusman. Hasil pemeriksaan medis hanya diserahkan kepada hakim I Wayan.
Razman Arof Nasution, kuasa hukum Irman Gusman, mengatakan kliennya sudah lama membutuhkan penanganan medis. Bahkan, pihaknya sejak 20 hari lalu mengirim surat kepada KPK agar mengizinkan Irman melakukan pemasangan ring di jantungnya.
"Tapi tidak ditanggapi," ujar Razman.
(Baca: KPK Dituding Abaikan Kesehatan Irman Gusman)
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Irman Gusman. Mengingat Irman tak bisa dihadirkan dalam sidang praperadilan lantaran sakit.
"Hak tersangka harus diperhatikan," kata hakim tunggal praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Menurut I Wayan, hanya dokter yang mengetahui kondisi kesehatan pasiennya, bukan penyidik. Pemeriksaan kesehatan terhadap Irman harus diprioritaskan.
Biro hukum KPK mengatakan, Irman mengeluhkan kurang sehat. Dokter KPK lalu menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan.
KPK bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Irman datang belakangan, sekitar pukul 08.30 WIB. Wayan menyarankan, ke depannya KPK lebih aktif berkoordinasi dengan pihak rutan dan dokter.
"Silakan, barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter rutan. Bagaimanapun, yang paling tahu dokter," ucap I Wayan.
(Baca: Sakit, Irman Gusman Batal Hadiri Praperadilan)
Sekira pukul 09.00 WIB, pemeriksaan selesai. Hasil pemeriksaan Irman terlampir dalam berita acara pemeriksaan.
KPK tidak menyampaikan rinci terkait sakit yang diderita Irman Gusman. Hasil pemeriksaan medis hanya diserahkan kepada hakim I Wayan.
Razman Arof Nasution, kuasa hukum Irman Gusman, mengatakan kliennya sudah lama membutuhkan penanganan medis. Bahkan, pihaknya sejak 20 hari lalu mengirim surat kepada KPK agar mengizinkan Irman melakukan pemasangan ring di jantungnya.
"Tapi tidak ditanggapi," ujar Razman.
(Baca: KPK Dituding Abaikan Kesehatan Irman Gusman)
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)