medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke Deddy Junaedi diperiksa sebagai saksi tragedi Kapal Motor (KM) Zahro Express. Peranannya didalami untuk mengungkap dugaan adanya kelalaian.
Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar menuturkan, pemeriksaan Deddy untuk melengkapi keterangan saksi yang sebelumnya. Selama lima jam Deddy ditanyai seputar pemberian izin pelayaran Kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
"Status masih saksi," kata Hero di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Kementerian Perhubungan telah memberhentikan Deddy dari jabatannya mengurus kapal di Muara Angke. Deddy dianggap lalai dalam mengawasi keselamatan penumpang KM Zahro Express. Jabatan Deddy digantikan Wahyu Prihanto.
(Baca: Insiden Berulang dan Tanggung Jawab Syahbandar)
Menurut Hero, polisi masih mengembangkan kasus yang merengut puluhan korban jiwa ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka selain nakhoda kapal KM Zahro Express M. Nali.
Nali dinyatakan melanggar Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak sehingga mengakibatkan kematian.
"Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat. Setelah analisa ada yang memenuhi unsur, akan kami tersangkakan," ujar Hero.
(Baca: Polisi Masih Memburu Pemilik Kapal Zahro Express)
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke Deddy Junaedi diperiksa sebagai saksi tragedi Kapal Motor (KM) Zahro Express. Peranannya didalami untuk mengungkap dugaan adanya kelalaian.
Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar menuturkan, pemeriksaan Deddy untuk melengkapi keterangan saksi yang sebelumnya. Selama lima jam Deddy ditanyai seputar pemberian izin pelayaran Kapal Zahro Express tujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
"Status masih saksi," kata Hero di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Kementerian Perhubungan telah memberhentikan Deddy dari jabatannya mengurus kapal di Muara Angke. Deddy dianggap lalai dalam mengawasi keselamatan penumpang KM Zahro Express. Jabatan Deddy digantikan Wahyu Prihanto.
(Baca: Insiden Berulang dan Tanggung Jawab Syahbandar)
Menurut Hero, polisi masih mengembangkan kasus yang merengut puluhan korban jiwa ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka selain nakhoda kapal KM Zahro Express M. Nali.
Nali dinyatakan melanggar Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak sehingga mengakibatkan kematian.
"Semua masih kami dalami dahulu siapa yang terlibat. Setelah analisa ada yang memenuhi unsur, akan kami tersangkakan," ujar Hero.
(Baca: Polisi Masih Memburu Pemilik Kapal Zahro Express)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)