Tersangka kasus korupsi e-KTP Sugiharto meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan, Selasa 8 Maret 2016. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi e-KTP Sugiharto meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan, Selasa 8 Maret 2016. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Korupsi KTP-el

Korupsi KTP-el, Irman & Sugiharto didakwa Bersama Setya Novanto

Renatha Swasty • 09 Maret 2017 10:23
medcom.id, Jakarta: Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) tahun anggaran 2011-2012. Atas perbuatannya negara dirugikan Rp2,3 triliun.
 
"Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri; Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri; Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar; dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.
 
Korupsi KTP-el, Irman & Sugiharto didakwa Bersama Setya Novanto
Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Golkar kini menjabat Ketua DPR.

Klik: Novanto Bersumpah tak Pernah Bicarakan Proyek KTP-el
 
Jaksa menyebut Irman dan Sugiharto bersama lima orang itu dalam proses penganggaran atau pengadaan KTP-el telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Akibatnya, sejumlah pihak diuntungkan.
 
Mereka yang diuntungkan yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Dradjat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan yakni Husni Fahmi, dan lima orang tim teknis. Korupsi itu juga menguntungkan puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014.
 
Yakni Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Marzuki Ali, Mirwan Amir, Melchias Marchus Mekeng, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Tamsil Linrung, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Nu'man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramen, Jamal Aziz, Markus Nari, Mustoko Weni, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono.
 
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," tambah Jaksa.
 
Klik: Novanto Kenal Pengusaha yang Diduga Terlibat Korupsi KTP-el
 
Serta memperkaya korporasi yaitu Perusahaan Umum Percetakan Negara RI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution,  PT Sandhipala Arthaputra, dan PT Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI.
 
"Yang merugikan negara atau perekonomian negara Rp2.314.904.234.275,39," beber Jaksa Irene.
 
Akibat perbuatan itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan