Ilustrasi ASABRI/MI/Susanto.
Ilustrasi ASABRI/MI/Susanto.

Kasus Korupsi ASABRI Diselisik Lewat 12 Saksi

Siti Yona Hukmana • 16 Agustus 2021 17:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelisik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak 12 saksi diperiksa.
 
"Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 12 orang saksi terkait kasus korupsi ASABRI pada pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021. 
 
Baca: Proses Hukum Jiwasraya-ASABRI Diminta Optimal Cegah Kehilangan Investor

Leonard membeberkan 12 saksi yakni OJ selaku Komisi Asuransi dan Resiko PT ASABRI; EA dan YM selaku Pegawai PT ASABRI; HW selaku Kabid Pengelolaan Obligasi dan Reksa Dana PT ASABRI periode Oktober 2013-Mei 2016; MC selaku Komite Audit PT ASABRI; BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT ASABRI periode 1 Oktober 2017-31 Desember 2019. Keenam saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).
 
Kemudian, KW selaku Branch Manager Senayan PT Anugerah Sekuritas Indonesia; VV dan RA selaku Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia; JMG selaku Direktur Utama PT Pool Advista Sekuritas; TM selaku Direktur Utama PT IndoPremier Sekuritas; SHW selaku Direktur Utama PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Keenam saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pada PT ASABRI. 
 
Leonard tak memerinci keterangan apa yang ingin digali dari para saksi. Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
 

Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. 
 
Penuntutan terhadap tersangka Ilham Wardhana Siregar dicabut. Sebab, Ilham meninggal dunia karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021. 
 
Kedelapan tersangka telah berstatus terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
 
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan