Analis CSA Research Institute Reza Priyambada berharap jangan sampai karena ada penanganan kasus hukum di pasar modal yang salah justru memengaruhi kepercayaan investor. Apalagi saat ini kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan statistik pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp7.100 triliun.
"Anggap lah misalkan, pada akhirnya karena proses hukum ini menyebabkan polis dari ASABRI maupun Jiwasraya tidak bisa dicairkan. Terus kemudian, Jiwasraya dan ASABRI anggaplah masing-masing memiliki 500 investor, terus mereka tidak percaya lagi dengan pasar modal. Artinya kita sudah kehilangan investor," jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Agustus 2021.
Dalam konteks Jiwasraya dan ASABRI, tambahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memahami tentang bagaimana penanganan investasi di pasar modal termasuk pemahaman unrealized loss dalam sebuah transaksi saham. Reza mencontohkan ASABRI-Jiwasraya membeli saham A dengan harga Rp2.730, dan setelah tiga bulan ternyata harga sahamnya turun ke Rp2.630.
"Akhirnya secara pembukuan dia sudah mengalami kerugian berapa? 100 poin. Nah 100 poin itu yang disebut sebagai unrealized loss. Jadi ruginya itu masih rugi potensial. Terus tiba-tiba datang aparat penegak hukum periksa si MI ini, terus menganggap si MI ini merugikan negara. Lah yang merugikan negara itu siapa dan atas dasar apa merugikan negara," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menambahkan jika penegakan hukum yang salah bisa memengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara. Ia mengklaim ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu maka saham perusahaannya bisa berpotensi melemah.
"Untuk itu bagaimana pasar modal dan penegakan hukum harus berintegrasi. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governance-nya tetap harus dijaga," kata Akbar.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) setinggi-tingginya untuk bisa menutup kerugian negara.
"Lelang ASABRI target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto.
Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap lelang barang sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kedua kasus ini.
"Begitu juga untuk Jiwasraya, target setinggi-tingginya. Kami akan terus koordinasi dengan Kejagung untuk kasus-kasus seperti ini," ungkapnya.
Adapun proses lelang dari 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi ASABRI akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN Kementerian Keuangan Jakarta IV.
Kejagung sebelumnya menyebut, 16 kendaraan yang dilelang milik empat tersangka, yakni Heru Hidayat (HH), Jimmy Sutopo (JS), Adam Rachmat Damiri (ARD), dan Ilham W Siregar (IWS). Lelang dilakukan dengan skema open bidding pada website lelang.go.id.
Beberapa mobil yang dilelang antara lain Mercedes Benz, Rolls Royce, Ferrari, tiga Land Rover, Toyota Camry, Honda CR-V Rp365 juta, Honda HR-V, Toyota Vellfire, Toyota Innova Venturer, Mitsubishi Outlander Sport, dua Toyota Alphard, hingga Lexus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News