Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Bos Rohde Ditahan

Juven Martua Sitompul • 26 April 2019 23:29
Jakarta: Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erwin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
Erwin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
 
"Tersangka EA (Erwin Sya'af Arief) ditahan selama 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.

Kasus yang menjerat Erwin merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
 
Erwin diduga membantu Fahmi untuk memberikan suap kepada Fayakhun terkait proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN Perubahan tahun 2016. Jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi, yakni sebesar USD911.480 atau sekitar Rp12 miliar dalam empat tahap pemberian melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
 
Baca: KPK Bekukan Rp600 Miliar dari PT ME
 
Erwin diduga bertindak sebagai perantara Fahmi dan Fayakhun. Dia diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirim bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.
 
Uang suap ini diberikan kepada Fayakhun sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Fayakhun berperan mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla disetujui DPR.
 
Erwin berkepentingan dalam suap kepada Fayakhun ini karena PT Rohde and Schwarz merupakan supplier Bakamla dalam pengadaan satelit monitoring. Dengan menetapkan Erwin sebagai tersangka, KPK sejauh ini telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
 
Enam orang lainnya telah divonis bersalah. Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta.
 
Dua anak buah Fahmi, yakni M Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
 
Baca: KPK Bidik Anggota DPR Lain di Kasus Bakamla
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan