Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Bekukan Rp600 Miliar dari PT ME

04 Maret 2019 13:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang Rp600 miliar dari rekening PT ME (Merial Esa). Pembekuan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla (badan keamanan laut) RI.
 
"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 4 Maret 2019.
 
Fayakhun merupakan anggota komisi I DPR RI periode 2014 - 2019 yang diduga menerima suap untuk mengurus anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada tahun 2016. Terkait dengan itu, KPK mengupayakan uang tersebut kembali ke kas Negara.
 
"KPK menduga PT. ME menggunakan bendera PT. MTI yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI. Keuntungan yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," tambah Febri.
 
Sebelumnya diketahui Fayakhun diduga menerima menerima uang sejumlah 911.480 dolar Singapura atau setara Rp. 12 miliar yang dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tingkok.
 
Baca: KPK: PT ME Disiapkan Garap Proyek Satelit Bakamla
 
PT ME terseret kasus ini lantaran diduga ikut membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara terkait dalam APBNP 2016 yang semula akan diberikan kepada Bakamla.
 
KPK, kata Febri, mengaharapkan koorporasi yang ada di Indonesia mulai membangun sistem pencegahan korupsi agar hal serupa tidak terulang pada koorporasi lainnya.
 
"Lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan. Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut," tutup Febri. (Ilham Ramadhan Avisena)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan