Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan). Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan). Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

KPK: PT ME Disiapkan Garap Proyek Satelit Bakamla

Kautsar Widya Prabowo • 02 Maret 2019 03:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Merial Esa (ME) selaku korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). PT ME sudah disiapkan untuk mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam konstruksi perkara pada April 2016, Erwin Sya'af Arief selaku Manajer Direktur PT Rodhe dan Schwarz Indonesia yang juga Komisaris PT ME berkomunikasi dengan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi. Komunikasi keduanya bertujuan untuk mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016. 
 
"Erwin juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi. Total commitment fee dalam proyek ini adalah tujuh persen dengan satu persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Baca juga: KPK Tetapkan PT ME Tersangka Kasus Suap Bakamla
 
Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang pada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara Rp12 miliar. Transaksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui rekeningnya yang ada di Singapura dan Tiongkok.
 
PT ME merupakan korporasi yang dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah. Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkup korporasi.
 
"PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla Rl setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016," ungkap Alex.
 
Atas tindakannya, PT ME disangkakan melanggar pasal ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan