Jakarta: Politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang menyebut wajar Andi Arief mendapatkan rehabilitasi alih-alih sanksi pidana. Menurut dia, Andi hanya pemakai yang kasusnya sama sebagaimana pernah dia alami.
"Wajar saja. Lagipula saya menduga Andi Arief (mengikuti rehabilitasi) hanya dalam hitungan 10-12 minggu. Kalau di Lido (pusat rehabilitasi narkoba BNN), paling lama enam bulan," katanya saat dihubungi, Rabu, 6 Maret 2019.
Indra mengaku saat dirinya terjerat narkoba pun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Ketiadaan barang bukti saat penangkapan menjadi alasan untuknya menjalani rehabilitasi.
"BNN sebut saya sebagai pengguna rekreasi, alias iseng saja. TKP (tempat kejadian perkara) saya juga di diskotik yang kemudian ditutup. Yang belanja juga teman," terang Indra.
Baca juga: Ma'ruf Amin Tak Sangka Andi Arief Pakai Narkoba
Sebelumnya, pengacara Andi Arief Dedi Yahya menyatakan kliennya akan mengikuti jadwal rehabilitasi yang ditetapkan BNN. Setelah Andi menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Bukan tahanan rumah, jadi rehab jalan saja, namun tetap dikontrol oleh panti rehab BNN," kata Dedi, di gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Baca juga: Andi Arief Segera Menjalani Rehabilitasi
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi.
Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan. Hingga saat ini belum diketahui lokasi panti rehab untuk Andi Arief.
"Rawat jalan belum ditunjuk mungkin di sini atau Lido atau di mana. Kita lihat nanti," pungkas Dedi
Jakarta: Politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang menyebut wajar Andi Arief mendapatkan rehabilitasi alih-alih sanksi pidana. Menurut dia, Andi hanya pemakai yang kasusnya sama sebagaimana pernah dia alami.
"Wajar saja. Lagipula saya menduga Andi Arief (mengikuti rehabilitasi) hanya dalam hitungan 10-12 minggu. Kalau di Lido (pusat rehabilitasi narkoba BNN), paling lama enam bulan," katanya saat dihubungi, Rabu, 6 Maret 2019.
Indra mengaku saat dirinya terjerat narkoba pun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Ketiadaan barang bukti saat penangkapan menjadi alasan untuknya menjalani rehabilitasi.
"BNN sebut saya sebagai pengguna rekreasi, alias iseng saja. TKP (tempat kejadian perkara) saya juga di diskotik yang kemudian ditutup. Yang belanja juga teman," terang Indra.
Baca juga:
Ma'ruf Amin Tak Sangka Andi Arief Pakai Narkoba
Sebelumnya, pengacara Andi Arief Dedi Yahya menyatakan kliennya akan mengikuti jadwal rehabilitasi yang ditetapkan BNN. Setelah Andi menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Bukan tahanan rumah, jadi rehab jalan saja, namun tetap dikontrol oleh panti rehab BNN," kata Dedi, di gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2019.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Baca juga:
Andi Arief Segera Menjalani Rehabilitasi
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi.
Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan. Hingga saat ini belum diketahui lokasi panti rehab untuk Andi Arief.
"Rawat jalan belum ditunjuk mungkin di sini atau Lido atau di mana. Kita lihat nanti," pungkas Dedi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)